Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng, KPU Respon Begini

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi mencabut gugatan permohonan sengketa hasil Pilgub 2024 yang sebelumnya telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya lewat surat kepada MK pada 13 Januari 2025. Andika-Hendi sebelumnya menggugat kemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Menanggapi pencabutan gugatan sengketa dari kubu Andika-Hendi, KPU Jateng masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK. Proses ini nantinya juga dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita nunggu pemberitahuan resmi via MK, melalui mekanisme hukum acara MK/ sidang. Ini kami sedang di Jakarta,” kata Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono, saat dihubungi Indoraya.news, Senin (13/1/2025).

Sementara saat disinggung terkait jadwal pelantikan Luthfi-Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng, dia menyebut hal itu menjadi domain pemerintah.

“Pelantikan domain pemerintah, kita hanya wajib menyerahkan hasil penetapan satu hari pasca penetapan,” ungkap Handi.

Sebelumnya Andika-Hendi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK terhadap ketetapan KPU Jateng soal pemenang Pilgub 2024. Gugatan itu tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pada Pilgub Jateng 2024, paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang diusung Gerindra dan KIM Plus meraih suara terbanyak, yaitu 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi jagoan PDI Perjuangan meraih 7.870.084 suara.