INDORAYA – Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) menanggapi adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng yang mengikuti acara “Konsolidasi Kepala Daerah Kader Partai Menuju Pemilu 2024” di Hotel Padma Semarang, Selasa (15/8/2023) malam.
Diketahui selain kepala daerah dari kader PDIP, acara itu juga diikuti sejumlah ASN yang menjabat sebagai kepala daerah. Di antaranya yaitu Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, dan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Nugroho.
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi dan laporan terkait hal tersebut.
“Belum ada informasi mas terkait acara itu, juga belum ada laporan. Kalo mas punya data lengkap bisa dikirim ke saya untuk saya kaji dulu,” ujarnya saat dihubungi Indoraya.news, Rabu (16/8/2023 malam.
Ia melanjutkan, Bawaslu Jateng belum bisa mengatakan tindakan ASN yang ikut acara partai itu apakah termasuk pelanggaran. Karena harus ada bukti, baik secara formil maupun materiil.
“Kita kalau Bawaslu secara adminitratif harus jelas. Kita perlu memenuhi secara formil dan materiil. Kalau ada, penemunya siapa, kejadian kapan, uraian fenomenanya gimana, harus diketahui untuk jadi sebuah temuan,” ungkap Husain.
Ia bilang, Bawaslu Jateng tidak mau gegabah dengan adanya informasi ini. Di samping itu, dugaan pelanggaran Pemilu juga harus diawali dengan adanya temuan atau laporan ke Bawaslu.
“Bawaslu enggak gegabah. Menangani pelanggaran itu dari temuan dari laporan. Harus ada data, info awal ditelusuri. Kalau dikatakan Bawaslu gimana ya belum tahu. Itu acara apa pemberitahuan ke kami juga enggak ada itu acara apa,” ucapnya.
“Jadi kita lihat dulu cari info, kita enggak boleh gegabah, jadi untuk menjadikan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lainnya harus punya cukup bukti,” imbuh Husain.
Saat ditanya langkah yang akan dilakukan pihaknya, ia justru meminta jika ada bukti lenkap ASN yang ikut acara konsilidasi PDIP Jateng semalam, bisa mengirimnya kepada Bawaslu untuk ditindak.
“Kita lihat dulu nanti sambil jalan, bukti video percakapan, foto, bisa jadi. Saya kasih bukti biar bisa tentukan langkah berikutnya. Kalau ada pernyataan PDIP Jateng mana rekamanaya, ada enggak? kirimi,” beber Husain.
Namun Husein menyebut, secara regulasi, kepala daerah yang termasuk ASN boleh saja mengikuti acara partai politik. Namun harus berlaku adil kepada seluruh partai dan tidak condong sebelah.
“Kalau Pj itu mengikuti konsolidasi partai, semua diikuti, artinya adil, semua sah-sah saja, selaku kepala daerah, tapi kalau condong satu partai enggak boleh,” katanya.
Ia melanjutkan, yang tidak boleh atau melanggar netralitas ASN ialah ketika ada ASN menjabat kepala daerah mengenakan atribut partai dan menyatakan dukungan kepada salah satu calon maupun parpol peserta Pemilu 2024.
“Misal Camat diundnag, sambutan, tapi enggak kampanye karena ada pejabat negara hadir, tak pakai atribut partai, kan nggak papa. Kalau aktif di acara itu terus menyatakan dukungan salah satu peserta Pemilu engga boleh, kena (pelanggaran) netralitas ASN, kalau masuk kampanye, masuknya Pidana Pemilu,” pungas Husain.