INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, pejabat Kementerian Agama dari berbagai tingkatan diduga turut menerima jatah masing-masing.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji tersebut. Aset yang dimaksud mencakup rumah tinggal, kendaraan, dan bentuk kekayaan lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Asep menyusul tindakan penyitaan terhadap dua unit rumah milik aparatur sipil negara di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, yang nilai totalnya mencapai Rp6,5 miliar.
KPK menduga bahwa aliran dana hasil korupsi dalam kasus ini mengalir secara berjenjang, melalui jaringan yang melibatkan orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli para pejabat Kemenag.
Kasus ini pertama kali diumumkan ke publik pada 9 Agustus 2025, saat KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai bagian dari penyelidikan.
Bersamaan dengan pengumuman penyidikan, KPK juga menyatakan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini menyebut bahwa kerugian negara sementara ditaksir melebihi Rp1 triliun, serta mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah mengungkap berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi setengah-setengah, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus, sehingga pembagian 50:50 tersebut dianggap menyalahi aturan.


