INDORAYA – Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan pesan untuk masyarakat Kabupaten Pati di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjeratnya. Pesan itu disampaikan Sudewo seusai menjalani persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati.
Sudewo menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi sekaligus mengungkapkan harapannya untuk kembali ke Pati dan melanjutkan pembangunan di daerah tersebut. Ia juga meyakini perkara hukum yang sedang dihadapinya akan berakhir dengan vonis bebas.
“Saya ucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Pati, kabupaten yang kita cintai. Masih banyak energi yang saya simpan ini untuk membangun Kabupaten Pati yang jauh lebih baik dari sebelumnya,” ujar Sudewo.
Sebagai informasi, Hari Jadi Kabupaten Pati diperingati setiap 7 Agustus. Tahun ini, Kabupaten Pati genap berusia 703 tahun dengan mengusung tema “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”.
Selain menyampaikan pesan bertepatan dengan Hari Jadi Pati, Sudewo juga menanggapi kedatangan massa yang menyuarakan penolakan terhadap dirinya di depan Gedung Tipikor Semarang.
Menurut Sudewo, massa yang menyampaikan aspirasi dipersilakan datang selama aksi berlangsung tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Massa dari sebelah (kontra), silakan datang asal tidak anarkis. Kalau anarkis, itu urusan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sudewo juga menanggapi kekhawatiran massa mengenai proses persidangan kasus yang menjeratnya. Ia mengatakan, persidangan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum tersebut.
Menurutnya, masyarakat dapat menyaksikan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim, hingga tim penasihat hukum terdakwa. Ia menilai seluruh pihak memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi dalam persidangan.
“Apa yang dikhawatirkan mereka dalam persidangan ini? Tidak ada, karena persidangan ini bersifat terbuka dan terbuka untuk umum. Tidak ada manipulasi dalam persidangan. Hakim fair, jaksa pun fair, kami terdakwa dan pembela juga fair. Tidak ada yang perlu diragukan,” ungkapnya.
Dalam persidangan pada Senin (10/8/2026), majelis hakim mendengarkan keterangan lima saksi. Mereka terdiri atas Kepala Desa Sidoluhur Sudardi, Plt Sekretaris Desa Sumidar, serta tiga calon perangkat desa.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur kepala desa hingga camat.


