Di Tengah Sidang Korupsi, Sudewo Sampaikan Pesan untuk Warga Pati di HUT ke-703

Date:

INDORAYA – Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan pesan untuk masyarakat Kabupaten Pati di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjeratnya. Pesan itu disampaikan Sudewo seusai menjalani persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati.

Sudewo menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi sekaligus mengungkapkan harapannya untuk kembali ke Pati dan melanjutkan pembangunan di daerah tersebut. Ia juga meyakini perkara hukum yang sedang dihadapinya akan berakhir dengan vonis bebas.

“Saya ucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Pati, kabupaten yang kita cintai. Masih banyak energi yang saya simpan ini untuk membangun Kabupaten Pati yang jauh lebih baik dari sebelumnya,” ujar Sudewo.

Sebagai informasi, Hari Jadi Kabupaten Pati diperingati setiap 7 Agustus. Tahun ini, Kabupaten Pati genap berusia 703 tahun dengan mengusung tema “Sumunar Terang Mbangun Kamajengan”.

Selain menyampaikan pesan bertepatan dengan Hari Jadi Pati, Sudewo juga menanggapi kedatangan massa yang menyuarakan penolakan terhadap dirinya di depan Gedung Tipikor Semarang.

Menurut Sudewo, massa yang menyampaikan aspirasi dipersilakan datang selama aksi berlangsung tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.

“Massa dari sebelah (kontra), silakan datang asal tidak anarkis. Kalau anarkis, itu urusan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sudewo juga menanggapi kekhawatiran massa mengenai proses persidangan kasus yang menjeratnya. Ia mengatakan, persidangan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum tersebut.

Menurutnya, masyarakat dapat menyaksikan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim, hingga tim penasihat hukum terdakwa. Ia menilai seluruh pihak memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi dalam persidangan.

“Apa yang dikhawatirkan mereka dalam persidangan ini? Tidak ada, karena persidangan ini bersifat terbuka dan terbuka untuk umum. Tidak ada manipulasi dalam persidangan. Hakim fair, jaksa pun fair, kami terdakwa dan pembela juga fair. Tidak ada yang perlu diragukan,” ungkapnya.

Dalam persidangan pada Senin (10/8/2026), majelis hakim mendengarkan keterangan lima saksi. Mereka terdiri atas Kepala Desa Sidoluhur Sudardi, Plt Sekretaris Desa Sumidar, serta tiga calon perangkat desa.

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur kepala desa hingga camat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

KY Kenalkan PERANTAU, Upaya Baru Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memperkenalkan inovasi Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim. Program ini mulai dirintis dengan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai lokasi percontohan.