INDORAYA – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso mengusulkan literasi media dan digital masuk dalam kurikulum sekolah untuk mencegah anak menjadi korban di ruang digital.
Menurut Tulus, kemampuan menggunakan internet, gawai dan media sosial belum selalu diikuti pemahaman mengenai cara kerja media digital. Anak-anak perlu dibekali kemampuan memahami informasi dan mengenali cara kerja platform digital sejak dini.
“Kita tahu bagaimana konek ke internet, menggunakan gawai, termasuk bermain medsos. Tapi pemahaman kita bagaimana medsos bekerja, seperti apa algoritma, dan bagaimana cara mengambil keuntungan dari internet, masih belum banyak yang paham,” ujar Tulus, Senin (10/8/2026).
Tulus mengatakan, persoalan literasi media sebenarnya bukan hal baru. Sebelum era digital, masyarakat juga belum sepenuhnya memahami bagaimana media bekerja dan memengaruhi persepsi publik.
Menurutnya, di era digital tantangan tersebut semakin kompleks karena masyarakat, termasuk anak-anak, berhadapan dengan arus informasi yang cepat dan beragam. Kurangnya pemahaman mengenai media dan ruang digital dapat membuat pengguna lebih rentan terhadap informasi palsu, penipuan, serta pola konsumsi informasi yang terbatas.
Karena itu, Tulus menilai literasi media dan digital perlu diberikan sejak pendidikan dasar. Sekolah dinilai dapat menjadi ruang untuk memberikan pemahaman secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Saya mendukung pihak-pihak yang menganjurkan agar literasi digital, termasuk literasi mengenai media masuk dalam kurikulum sekolah dasar. Jika ini dilakukan maka harapannya kita bisa mencegah agar tidak menjadi korban digital sejak dini,” tegasnya.
Menurut Tulus, upaya membangun literasi tidak cukup hanya dilakukan melalui sekolah. Keluarga dan pemangku kepentingan di sektor media juga perlu terlibat dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan ruang digital.
Usulan memasukkan literasi media dan digital ke dalam kurikulum juga muncul ketika DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Tulus menilai pembahasan revisi UU tersebut dapat menjadi momentum untuk memperluas materi literasi dalam pendidikan, tidak hanya terkait media dan teknologi digital.
“Kalau saya boleh usul, bahkan jangan terbatas pada literasi digital dan media tapi juga di sektor keuangan dan lainnya. Momen revisi UU Sisdiknas dapat menjadi harapan akan peningkatan literasi anak bangsa,” tutupnya. [ADV]


