27 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Jepara, Korban Anak Mendominasi

Date:

INDORAYA – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jepara masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara menangani 27 kasus kekerasan.

Dari jumlah tersebut, korban anak mendominasi dengan 18 kasus. Sementara sembilan kasus lainnya dialami perempuan.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun mengatakan, setiap laporan kekerasan ditangani secara menyeluruh dan bertahap. Penanganan meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemeriksaan kesehatan bagi korban.

”Dari 27 kasus yang kami tangani, sembilan merupakan kasus yang menimpa perempuan dan 18 lainnya melibatkan anak-anak. Jumlah korban anak masih mendominasi sehingga menjadi perhatian yang sangat serius bagi kami,” ungkap Mudrikatun pada Jumat (7/8/2026).

Menurut Mudrikatun, kasus kekerasan yang menimpa anak memiliki bentuk yang beragam, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga eksploitasi anak. Sementara kasus yang dialami perempuan rata-rata berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Beberapa kasus yang ditangani DP3AP2KB Jepara saat ini masih dalam proses penyelesaian dan mendapatkan pendampingan secara intensif.

Setiap laporan yang masuk, lanjut Mudrikatun, terlebih dahulu menjalani asesmen untuk mengetahui kondisi korban secara fisik maupun psikis. Selanjutnya, korban didampingi tim yang terdiri atas pendamping, psikolog, serta pihak terkait sesuai kebutuhan penanganan.

Pendampingan juga mencakup pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi korban setelah mengalami kekerasan. Jika diperlukan, korban akan dirujuk untuk mendapatkan layanan medis maupun perlindungan hukum.

Namun, proses pendampingan tidak selalu berjalan mudah. Masih terdapat keluarga korban yang belum sepenuhnya kooperatif, sementara sebagian korban mengalami trauma berat sehingga membutuhkan waktu untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.

”Tugas pendamping memang tidak mudah. Kami harus membangun kepercayaan korban dan keluarganya terlebih dahulu. Tidak semua keluarga bisa langsung terbuka atau kooperatif dalam proses pendampingan,” katanya.

Mudrikatun berharap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi pengingat bagi keluarga dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap anak, meningkatkan komunikasi di lingkungan keluarga, serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan bersama agar anak-anak terhindar dari kekerasan maupun eksploitasi yang dapat berdampak pada masa depan mereka.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

KY Kenalkan PERANTAU, Upaya Baru Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memperkenalkan inovasi Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim. Program ini mulai dirintis dengan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai lokasi percontohan.