INDORAYA – Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus mendorong penguatan kelembagaan Posyandu agar mampu memberikan layanan sesuai enam bidang dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Saat ini, terdapat 22.430 Posyandu di Jawa Tengah (Jateng) yang telah menjalankan layanan sesuai enam bidang SPM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Enam bidang layanan tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), perumahan rakyat, pekerjaan umum, dan bidang sosial.
Data dari E-Prodeskel mencatat, dari total 49.149 lembaga Posyandu di Jateng, sebanyak 22.430 di antaranya telah menjalankan keenam layanan tersebut dan sedang diajukan untuk memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua TP Posyandu Provinsi Jateng, Nawal Arafah Yasin, menuturkan bahwa pembinaan terhadap seluruh Posyandu terus diperkuat, terutama agar mereka segera memberikan layanan di lima bidang lainnya di luar sektor kesehatan.
“Ada 49 ribu ya Posyandu di Jawa Tengah, ini yang kemudian sudah bentranfosmasi menjadi Posyandu 6 SPM ini terhitung baru 22 ribu sekian,” katanya, seusai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP Posyandu 2025, di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta (22/9/2025).
Ia melanjutkan bahwa dalam waktu dekat, TP Posyandu Jateng bersama 35 kabupaten/kota akan merancang rencana strategis (Renstra) yang akan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran masing-masing pemerintah daerah.
Nawal juga menyebutkan bahwa pihaknya mendorong setiap Posyandu agar menghadirkan inovasi program serta menjalin kerja sama dengan perangkat daerah (OPD) yang membidangi keenam layanan SPM tersebut.
“Harapannya, dengan adanya enam SPM ini, Posyandu bisa melayani bukan hanya di kesehatan, tapi juga semua ini terlayani dan tidak memberatkan kader,” ungkap istri Wakil Gubernur Jateng tersebut.
Ia menambahkan bahwa Rakornas Posyandu 2025 membawa dampak positif karena secara aturan sudah ditegaskan bahwa pemerintah daerah dan desa wajib mengalokasikan anggaran untuk operasional Posyandu dan pemberian insentif kader.
“Jadi harapannya, ini juga menjadi salah satu angin segar bagi kita, bahwa ternyata ada aturan (mengenai alokasi anggaran) harus berapa persennya untuk Posyandu,” beber Ketua TP PKK Jateng tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, menyatakan bahwa Rakornas bertujuan memperkuat implementasi dan kelembagaan Posyandu sebagai lembaga berbasis masyarakat desa.
Ia menyerukan agar seluruh Ketua TP Posyandu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus melakukan pembinaan terhadap Posyandu di tingkat kelurahan dan desa, dalam rangka pelaksanaan layanan di enam bidang SPM.
“Ibu-ibu sekalian sebagai istri kepala daerah diharapkan bisa melakukan pembinaan dan penetapan TP Posyandu desa/kelurahan, sehingga bisa melaksanakan enam SPM, agar terlaksana dengan maksimal,” pesan Tri Tito.
Tri juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat oleh TP Posyandu, dengan menggandeng OPD pengampu serta menjalin kemitraan bersama Dinas PMD, Bappeda, dan BPKAD.
Ia menganalogikan Ketua TP Posyandu sebagai sosok yang berperan sebagai pemberi saran dan pengingat.
“Rencana kerja harus terukur. Output-nya apa, targetnya apa, dan duitnya berapa,” tandasnya.