Ad imageAd image

Yusril Soal Pemungutan Suara Ulang: Dalam Sejarah Belum Pernah Ada

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 799 Views
1 Min Read
Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur proses pemungutan suara ulang secara menyeluruh dalam pemilu.

Yusril memberikan tanggapan terhadap gugatan perselisihan antara Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Selain itu, Anies-Muhaimin juga meminta pemilu ulang tanpa partisipasi Gibran.

“Dalam sejarah pemilu kita dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, belum pernah ada ketentuan yang memungkinkan pemungutan suara ulang secara menyeluruh dalam pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Yusril setelah sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:   KPU Soal Tudingan Hilangkan Debat Cawapres: Tidak Benar

Ketum PBB itu, menyatakan bahwa sejak MK didirikan dan mulai menangani perselisihan hasil pemilu, belum pernah ada keputusan hakim konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Dia yakin bahwa hakim MK akan menolak argumen-argumen yang diajukan oleh para penggugat hasil pilpres.

“Kami yakin MK akan menolak permohonan yang diajukan kepada mereka,” ujarnya.

Hari ini, MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024. Pihak Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang paling lambat pada tanggal 26 Juni 2024 tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:   Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Bantah Hubungan dengan Gibran: Itu Murni Ide Saya

Permintaan serupa juga diajukan oleh Anies-Muhaimin, yang meminta pemungutan suara ulang dengan syarat bahwa Prabowo harus mengganti calon wakil presidennya.

Share this Article
Leave a comment