INDORAYA – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang nomor urut 2, Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss) bakal menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pesantren dan meningkatkan kesejahteraan guru agama jika terpilih di Pilwakot 2024.
Komitmen ini disampaikan Yoyok-Joss saat menghadiri acara Semarang Berselawat dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) ke-10 yang digelar oleh DPC PKB Kota Semarang di kompleks Aloon-aloon Kauman, Selasa (22/10/2024) malam.
Awalnya Yoyok Sukawi menyampaikan bahwa dia bersama Joko Santoso akan menjadikan urusan pendidikan sebagai prioritas pembangunan. Pihaknya bakal menghadirkan layanan sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, serta MI dan MTs.
Lebih lanjut di hadapan ribuan santri yang hadir pada acara Semarang Berselawat malam kemarin, pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Semarang Maju Bermartabat tersebut juga berkomitmen untuk menginisiasi Perda Tentang Pesantren di Semarang.
“Kami punya cita-cita mewujudkan Perda Pesantren. Kenapa ini harus diwujudkan, karena ini adalah payung hukum untuk Pemkot Semarang supaya bisa kolaborasi dengan santri dan ulama,” ucapnya.
Yoyok berkata, dia dan Joko Santoso memiliki visi menjadikan Semarang sebagai kota metropolitan yang maju dan bermartabat dengan spirit kolaboratif. Oleh sebab itu, Yoyok-Joss bakal melibatkan kaum santri dalam program pembangunan Kota Semarang.
“Semangat kolaboratif yang kami usung inilah yang membuat kami merasa perlu melibatkan banyak pihak. Dan salah satunya adalah kaum santri, kita ingin nanti kita berjuang bersama-sama di urusan pendidikan,” kata CEO PSIS Semarang tersebut.
Sementara Joko Santoso mengatakan, apabila Yoyok-Joss terpilih pada kontestasi Pilwakot 2024, pembentukan Perda Pesantren akan menjadi agenda prioritas bersama DPRD. Hal ini juga sudah disepakati sembilan parpol parlemen pengusung Yoyok-Joss.
Keberadaan Perda Tentang Pesantren di Kota Semarang ini dinilai sangat penting karena menjadi payung hukum yang mendukung pengembangan pesantren. Salah satu poin di dalamnya yaitu menjamin kesejahteraan guru agama, termasuk guru madin, dan guru TPQ.
“Di dalam Perda Pesantren nanti akan mengatur dana abadi pesantren, juga kesejahteraan guru madin, guru TPQ, marbo. Dan itu semuanya yang terkait dengan kepentingan NU akan dinaungi dalam Perda Pesantren,” ungkap Joko Santoso.