INDORAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman sebagai langkah krusial dalam mewujudkan swasembada pangan pada 2026.
Kebijakan tersebut ditekankan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di hadapan para bupati dan wali kota dalam agenda penandatanganan komitmen bersama pencapaian target ketahanan pangan di The Sunan Hotel, Kota Surakarta, Rabu (14/1/2026).
Luthfi menegaskan, seluruh kepala daerah kabupaten/kota serta instansi vertikal, seperti Kodam IV/Diponegoro, Polda Jateng, dan BPS Jateng, harus bersama-sama menyukseskan swasembada pangan.
Pasalnya, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Jawa Tengah telah kehilangan sekitar 62 ribu hektare lahan pertanian dari 2019–2024. Mayoritas lahan berubah fungsi menjadi perumahan, kawasan usaha, gudang, hingga pom bensin.
“Jangan main-main soal ini. Kalau terbukti melanggar akan saya tindak,” tegas Luthfi saat memberikan arahan.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian menjadi fondasi utama dalam upaya meningkatkan produksi pangan, khususnya padi. Tanpa jaminan keberlanjutan lahan, target produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026 akan sulit tercapai.
Luthfi menjelaskan, peta jalan (roadmap) swasembada pangan telah disusun secara menyeluruh. Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada peran pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga luasan lahan pertanian, mengelola sentra produksi, hingga memastikan distribusi dan pemasaran hasil panen berjalan optimal.
“Upaya ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Pemprov Jateng, tapi butuh peran dari bupati/wali kota untuk memastikan luasan lahan, produk unggulan, pendistribusian barang, pemasaran, dan sebagainya. Termasuk dengan instansi vertikal seperti Kodam dan Polda,” kata Luthfi.
Selain menjaga lahan pertanian, Pemprov Jateng juga menetapkan berbagai strategi pendukung. Di antaranya melalui intervensi benih padi bersumber dari APBD 2026 di 12 kabupaten sentra produksi, serta penetapan daerah prioritas pengembangan jagung dan tebu.
Upaya lain yang disiapkan adalah menjadikan Jawa Tengah sebagai pusat benih nasional dengan mengoptimalkan 75 balai pertanian dan perkebunan di 35 kabupaten/kota. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kemandirian benih sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan.
Di sisi regulasi, Pemprov Jateng juga menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengendalikan distribusi hasil panen agar kebutuhan pangan di Jawa Tengah terpenuhi terlebih dahulu sebelum dijual ke luar daerah.
“Ini untuk mencegah keluarnya hasil panen Jawa Tengah ke daerah lain. Intinya, daerah Jawa Tengah harus terpenuhi dulu untuk kebutuhan pangan, sebelum dijual ke daerah lain,” ujarnya.
Selain sektor pertanian, swasembada pangan juga didorong melalui penguatan sektor peternakan dan perikanan, sebagai bagian dari strategi menyeluruh menjaga ketahanan pangan Jawa Tengah sekaligus memperkuat perannya sebagai penyangga pangan nasional.


