Ad imageAd image

Waspada! PPATK Akan Awasi Pofil Politisi Yang Maju Pileg

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 106 Views
3 Min Read
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda saat mengadiri acara PPATK Editor Gathering, Kamis (14/4) (dok. PPATK)

INDORAYA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk Satgas Pemilu 2024, guna mengamati profil politisi yang maju sebagai calon legislatif.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, PPATK sudah memiliki database nama para politisi. Sistem, bisa mengidentifikasi modus transaksi mencurigakan dari nama-nama yang tersimpan dalam database PPATK.

“Ada jutaan nama (politisi) di situ.” katanya.

Ivan menuturkan, Satgas PPATK sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satgas bentukan PPATK sudah ada sejak Pemilu beberapa tahun lalu.

Tim tersebut juga selalu memantau aliran dana di setiap perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu. Baca juga: PPATK Sebut Penegak Hukum Belum Seragam Terapkan UU TPPU Pemantauan dilakukan sejak dini.

BACA JUGA:   Sektor Bisnis Penerbangan Diprediksi Akan Pulih Lebih Lama

Itu karena, kata Ivan, dalam riset PPATK medio 2013-2014, para peserta pemilu seperti caleg dan parpol menyiapkan pendanaan jauh-jauh hari sebelum pencoblosan. Menurutnya, ada peserta yang menyiapkan sejam enam bulan sebelum pencoblosan.

“Ada yang bahkan menyiapkan uang sejak lima tahun sebelum pemilu, dari pemilu sebelumnya,” tegasnya.

Temuan PPATK Dalam kesempatan itu, Ivan mengungkapkan, dalam pemilu sebelumnya, PPATK pernah menemukan kejanggalan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Menurut Ivan, ada RKDK yang baru tampak lalu lintas dana beberapa hari menjelang pencoblosan.

BACA JUGA:   Hasil Survei Pengguna Facebook, Elektabilitas Prabowo Lebih Unggul Dibandingkan Ganjar

“Jadi selama ini (dana) kampanye dari mana?” ujar Ivan.

Tingkatkan kualitas Dalam kesempatan itu, Ivan mengatakan, PPATK terus meningkatkan kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan penyelamatan keuangan negara.

Ivan menuturkan, ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.

BACA JUGA:   Gibran Gratiskan Tiket Nonton ASEAN Para Games XI di Solo

Dia menontohkan selama periode 2018 – 2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, Uang Pengganti Kerugian Negara senilai Rp 17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.

“Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” pungkasnya.(FZ)

Share this Article