INDORAYA – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinsos Kota Semarang Heroe Soekendar meminta seluruh warga Kota Lumpia untuk menaati peraturan yang melarang memberikan bantuan berupa uang kepada PGOT di pinggir jalan.
Di mana dalam Perda tersebut disebutkan bahwa warga yang ketahuan memberi uang kepada PGOT akan dikenai sanksi tindak pidana ringan berupa 3 bulan penjara atau denda hingga Rp 1 juta.
Heroe juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dua Perda tersebut selama empat bulan ke depan.
“Jangan sampai ga tahu Perda, ini kita sosialisasikan dulu supaya warga paham betul dalam waktu empat bulan. Jangan sampai kena sanksi,” tegasnya kepada wartawan Indo Raya, Senin (28/06/22).
Dalam menjalankan sosialisasi, penindakan, dan solusi dari masalah PGOT ini, pihak Dinsos Kota Semarang akan bekerja sama dengan beberapa elemen.
Untuk sosialisasi Perda serta penertiban PGOT dan rencana pemberian sanksi kepada pelanggar aturan, Heroe mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Semarang.
“Kemudian kami juga rapatkan dengan elemen agama nanti bakal ada Jumat berkah dan pemberian sembako di tempat-tempat ibadah untuk warga masyarakat yang di pinggir jalan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta seluruh masyarakat untuk ikut membantu mensosialisasikannya. Hal ini supaya menciptakan kenyamanan dan keamanan di lingkungan kota Semarang.
“Butuh dukungan dari warga masyarakat agar Kota Semarang bersih dan nyaman dari PGOT yang mengganggu di pinggir-pinggir jalan,” ungkap Heroe.