Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Warga Semarang Dilarang Beri Uang PGOT Pinggir Jalan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

Warga Semarang Dilarang Beri Uang PGOT Pinggir Jalan

By Athok Mahfud
Selasa, 28 Jun 2022
16 Views
2 Min Read
ilustrasi pengemis dan gelandangan (dok. pixabay)

INDORAYA – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinsos Kota Semarang Heroe Soekendar meminta seluruh warga Kota Lumpia untuk menaati peraturan yang melarang memberikan bantuan berupa uang kepada PGOT di pinggir jalan.

Di mana dalam Perda tersebut disebutkan bahwa warga yang ketahuan memberi uang kepada PGOT akan dikenai sanksi tindak pidana ringan berupa 3 bulan penjara atau denda hingga Rp 1 juta.

Heroe juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dua Perda tersebut selama empat bulan ke depan.

“Jangan sampai ga tahu Perda, ini kita sosialisasikan dulu supaya warga paham betul dalam waktu empat bulan. Jangan sampai kena sanksi,” tegasnya kepada wartawan Indo Raya, Senin (28/06/22).

Dalam menjalankan sosialisasi, penindakan, dan solusi dari masalah PGOT ini, pihak Dinsos Kota Semarang akan bekerja sama dengan beberapa elemen.

Untuk sosialisasi Perda serta penertiban PGOT dan rencana pemberian sanksi kepada pelanggar aturan, Heroe mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Semarang.

“Kemudian kami juga rapatkan dengan elemen agama nanti bakal ada Jumat berkah dan pemberian sembako di tempat-tempat ibadah untuk warga masyarakat yang di pinggir jalan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta seluruh masyarakat untuk ikut membantu mensosialisasikannya. Hal ini supaya menciptakan kenyamanan dan keamanan di lingkungan kota Semarang.

“Butuh dukungan dari warga masyarakat agar Kota Semarang bersih dan nyaman dari PGOT yang mengganggu di pinggir-pinggir jalan,” ungkap Heroe.

TAGGED:dinas sosial kota semaranggelandanganIndorayapengemis

Terbaru

  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025
  • Gubernur Luthfi Dampingi Wapres Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan di Waduk Rowo Jombor Rabu, 09 Jul 2025
  • APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik Rabu, 09 Jul 2025
  • Produk UMKM Jateng Harus Tembus Pasar Internasional, Dekranasda Terus Lakukan Pendampingan Rabu, 09 Jul 2025
  • Kuota Hampir Penuh, Pendaftaran Magang ke Jepang Pemprov Jateng Ditutup 16 Juli Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

Semarang

Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Hari Buruh Temui Wali Kota Semarang, Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 08 Jul 2025
Semarang

Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara, Ayah Gamma Kecewa Dinilai Tak Setimpal

Selasa, 08 Jul 2025
Semarang

Walkot Semarang Minta Penanganan Cepat Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh ASN

Selasa, 08 Jul 2025
Semarang

Usai Video Dugaan Pelecehan Viral, Seklur Semarang Tengah Jalani Pemeriksaan

Selasa, 08 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account