Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

By Redaksi Indoraya
Kamis, 07 Nov 2024
34 Views
3 Min Read
Seorang warga negara Myanmar berinisial MH (41) ditangkap oleh polisi terkait kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Seorang warga negara Myanmar berinisial MH (41) ditangkap oleh polisi terkait kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. MH berperan sebagai nakhoda kapal kayu yang membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh.

Selain MH, aparat juga menangkap dua warga Aceh Timur, yaitu AY (64) dan IS (38), yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada tiga orang yang diduga agen dalam sindikat penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu (6/11/2024).

Penyidik masih terus mencari tiga agen lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, meski mereka belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga agen yang dimaksud adalah Molofi Abdul Rohim, warga negara Myanmar yang kini tinggal di Malaysia; Muhammad Nyu, yang juga diketahui berada di luar negeri; dan Herman, warga Indonesia yang berperan sebagai penghubung di dalam negeri.

Adi Wahyu juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, Herman diduga terlibat dalam pengiriman pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh Selatan beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.

Peran Tersangka

Pada hari sebelumnya, Iptu Adi Wahyu menjelaskan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam jaringan penyelundupan tersebut.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji dan AY sebagai pemilik kapal untuk menjemput Rohingya dari Padang Tiji,” kata Adi Wahyu kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Penangkapan ketiga tersangka bermula setelah 96 orang etnis Rohingya mendarat di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10/2024). Polisi kemudian membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa IS alias Wanda adalah salah satu yang terlibat dalam penyelundupan, dan ia ditangkap bersama MH saat mengendarai mobil di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari IS, diketahui bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput pengungsi tersebut milik AY, yang kemudian juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan Rohingya ke Aceh lebih lanjut.

TAGGED:Pengungsi rohingyaTersangka Penyelundupan Pengungsi RohingyaWarga Myanmar

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account