INDORAYA – Seorang warga negara Myanmar berinisial MH (41) ditangkap oleh polisi terkait kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. MH berperan sebagai nakhoda kapal kayu yang membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh.
Selain MH, aparat juga menangkap dua warga Aceh Timur, yaitu AY (64) dan IS (38), yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada tiga orang yang diduga agen dalam sindikat penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu (6/11/2024).
Penyidik masih terus mencari tiga agen lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, meski mereka belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga agen yang dimaksud adalah Molofi Abdul Rohim, warga negara Myanmar yang kini tinggal di Malaysia; Muhammad Nyu, yang juga diketahui berada di luar negeri; dan Herman, warga Indonesia yang berperan sebagai penghubung di dalam negeri.
Adi Wahyu juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, Herman diduga terlibat dalam pengiriman pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh Selatan beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.
Peran Tersangka
Pada hari sebelumnya, Iptu Adi Wahyu menjelaskan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam jaringan penyelundupan tersebut.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji dan AY sebagai pemilik kapal untuk menjemput Rohingya dari Padang Tiji,” kata Adi Wahyu kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Penangkapan ketiga tersangka bermula setelah 96 orang etnis Rohingya mendarat di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10/2024). Polisi kemudian membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa IS alias Wanda adalah salah satu yang terlibat dalam penyelundupan, dan ia ditangkap bersama MH saat mengendarai mobil di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari IS, diketahui bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput pengungsi tersebut milik AY, yang kemudian juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan Rohingya ke Aceh lebih lanjut.