INDORAYA – Tradisi menyabut bulan Ramadan, Pasar Dugderan kini digelar di sekitar kawasan Alun-alun Pasar Johar mulai Jumat (10/3/2023) hingga 22 Maret mendatang.
Setelah tiga tahun tidak digelar, Pasar Dugderan disambut antusias oleh masyarakat hingga pedagang.
Namun beberapa warga mengeluhkan pemungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan harga normal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tarif parkir motor di kawasan Pasar Dugderan yang berada dekat di Jalan KH Agus Salim, sebesar Rp 5.000. Yusuf, warga Semarang Timur mengeluh tarif parkir mahal tersebut.
- Advertisement -
“Parkirnya mahal banget, ya tahu ada event. Tapi jangan ditarik 5.000 ribu juga. Yang wajar-wajar saja kalau mau nariki parkiran,” keluh Yusuf, Jumat (17/03/2023) petang.
Senada dengan Yusuf, Putra mengatakan dirinya sengaja datang ke Pasar Dugderan lantaran rindu membeli permainan tradisional hingga bermain wahana permainan.
Sayangnya, ia mengaku parkir di seputaran Pasar Ikan Hias yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim sangat mahal.
“Kaget sih, saya ngasih uang ke juru parkirnya 10.000. Tapi dikasih kembalian 5.000, “ungkap Putra.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan pihaknya siap akan menindaklanjuti keluhan warga soal tarif parkir di seputar gelaran Pasar Dugderan dengan ditarik sebesar Rp 5.000.
“Nanti kita cek dulu ya. Saya akan terjunkan anggota untuk menindaklanjuti,” terang Endro kepada Indoraya.
Sebagai informasi, tarif parkir di Kota Semarang sudah tercatat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Dalam peraturan itu menyebut, jika tarif untuk roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu. Kemudian untuk roda enam Rp15 ribu.