Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Warga Grobogan Jadi Korban Penipuan Online, Modus Teman Sekolah 
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Warga Grobogan Jadi Korban Penipuan Online, Modus Teman Sekolah 

By Dickri Tifani
Minggu, 16 Feb 2025
45 Views
Share
3 Min Read
Polisi tangkap pelaku penipuan daring yang bermodus menjadi teman lama. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kunti Mufida, seorang perempuan 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku berpura-pura menjadi teman lama sekolah.

Kejadian bermula saat Kunti menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, yang mengaku sebagai Oki, teman sekolahnya.

Beberapa saat kemudian, pelaku yang mengklaim bekerja di luar negeri menghubungi lagi, mengatakan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang mengalami masalah keuangan.

Namun, dengan alasan rekening bank adik temannya diblokir, pelaku meminta Kunti untuk memberikan nomor rekeningnya agar dana bisa disalurkan.

“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, pada Sabtu (15/2/2025).

Untuk semakin meyakinkan Kunti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah dimanipulasi, seolah-olah sejumlah Rp 9,450 juta sudah ditransfer ke rekeningnya.

Pelaku meyakinkan korban bahwa dana tersebut akan masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam. Namun, beberapa menit setelah itu, Kunti dihubungi lagi oleh nomor baru yang mengaku bernama Adi, yang mengklaim ingin mengambil uang yang telah dikirimkan pelaku ke rekening Kunti.

Karena dana tersebut belum juga masuk, pelaku yang kini menghubungi lewat pesan WhatsApp meminta Kunti untuk mentransfer sejumlah uang pribadi terlebih dahulu.

“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” sambung Danang.

Setelah menunggu lima jam tanpa hasil, Kunti merasa kecewa karena uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung masuk ke rekeningnya.

Saat mencoba menghubungi pelaku, ia mendapati nomor yang digunakan pelaku telah diblokir. Merasa curiga, Kunti pun berusaha menghubungi nomor lama yang pernah digunakan oleh Oki, berharap mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” ucapnya.

Setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, Kunti Mufida (35) segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.

Mendapatkan laporan itu, petugas pun langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan yang dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H., petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan akhirnya berhasil menangkap MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Surabaya, yang bersembunyi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polres Grobogan.

TAGGED:Kunti MufidaWarga Grobogan Jadi Korban Penipuan Online
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • ASTON Inn Pandanaran Hadirkan Pengalaman Kuliner Bernuansa Horor di Malam Halloween Kamis, 13 Nov 2025
  • Kasus Video AI: Chiko Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Dorong Penahanan Kamis, 13 Nov 2025
  • Kematian Iko Junior: Polisi Sebut Kecelakaan, Namun CCTV di Lokasi Rusak Rabu, 12 Nov 2025
  • Perusahaan Konstruksi Asal Tiongkok, Tertarik Tanam Modal di Kawasan Industri Jateng Rabu, 12 Nov 2025
  • Dukung Kemandirian Perempuan, Pemprov Jateng Optimalkan Program Kecamatan Berdaya Rabu, 12 Nov 2025
  • Gubernur Jateng Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Konsumen Rabu, 12 Nov 2025
  • Berhasil Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Jateng Ahmad Luhtfi Terima Penghargaan Kemenkes Rabu, 12 Nov 2025

Berita Lainnya

Daerah

Libatkan Warga, Desain Ulang Alun-Alun Temanggung Angkat Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Nov 2025
Daerah

Pengayuh Becak di Kendal dan Demak Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden RI

Rabu, 12 Nov 2025
Daerah

Ratusan Relawan Bergerak Bersihkan Jalur Rawan di Gunung Pegat

Rabu, 12 Nov 2025
Daerah

Pemkot Pekalongan Tetapkan 2.361 Tenaga Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu

Selasa, 04 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?