INDORAYA – Kunti Mufida, seorang perempuan 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku berpura-pura menjadi teman lama sekolah.
Kejadian bermula saat Kunti menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, yang mengaku sebagai Oki, teman sekolahnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku yang mengklaim bekerja di luar negeri menghubungi lagi, mengatakan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang mengalami masalah keuangan.
Namun, dengan alasan rekening bank adik temannya diblokir, pelaku meminta Kunti untuk memberikan nomor rekeningnya agar dana bisa disalurkan.
“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, pada Sabtu (15/2/2025).
Untuk semakin meyakinkan Kunti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah dimanipulasi, seolah-olah sejumlah Rp 9,450 juta sudah ditransfer ke rekeningnya.
Pelaku meyakinkan korban bahwa dana tersebut akan masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam. Namun, beberapa menit setelah itu, Kunti dihubungi lagi oleh nomor baru yang mengaku bernama Adi, yang mengklaim ingin mengambil uang yang telah dikirimkan pelaku ke rekening Kunti.
Karena dana tersebut belum juga masuk, pelaku yang kini menghubungi lewat pesan WhatsApp meminta Kunti untuk mentransfer sejumlah uang pribadi terlebih dahulu.
“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” sambung Danang.
Setelah menunggu lima jam tanpa hasil, Kunti merasa kecewa karena uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung masuk ke rekeningnya.
Saat mencoba menghubungi pelaku, ia mendapati nomor yang digunakan pelaku telah diblokir. Merasa curiga, Kunti pun berusaha menghubungi nomor lama yang pernah digunakan oleh Oki, berharap mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” ucapnya.
Setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, Kunti Mufida (35) segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.
Mendapatkan laporan itu, petugas pun langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan yang dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H., petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan akhirnya berhasil menangkap MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Surabaya, yang bersembunyi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polres Grobogan.