INDORAYA – Akibat membangun portal di pintu belakang perumahan, warga perumahan Taman Majapahit Estat Kota Semarang disomasi Satpol PP Kota Semarang.
Pembangunan portal menurut warga ditujukan untuk menjaga keamanan karena pernah terjadi pencurian di wilyahanya dan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan insturksi pemerintah. Selain itu juga sudah mendapatkan ijin dari pemangku wilayah setempat.
Namun demikian, Satpol PP Kota Semarang menganggap pembangunan tersebut menyalahi peraturan daerah.
Tidak terima dengan sikap Satpol PP yang melayangkan somasi, melalui kuasa hukum warga mempertanyakan maksud dari Satpol PP tersebut.
Kuasa hukum warga warga Taman Majapahit Estat, Adya Nurnisa menyampaikan bahwa tindakan Satpol PP cenderung arogan dan tidak mengindahkan hasil-hasil rapat dan mediasi dengan pemangku kebijakan setempat.
“Bahwa sudah dijelaskan bahkan di mediasi dengan pemangku wilayah setempat, Satpol PP tidak mau mendengar tapi malah membuat surat somasi perintah bongkar portal kepada warga Perumahan Taman Majapahit Estat sebanyak 3 kali surat somasi,” jelas Adya melalui keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (8/02/22).
Adya menegaskan bahwa pembangunan portal sudah sesuai prosedur dan perijinan yang ada. Terlebih wilayah pembangunan portal masih berada dalam wewenang PT. Kekancan Mukti selaku pengambang perumahan Taman Majapahit Estat. Sehingga tidak menyalahi hak dari pihak lain.
Setelah didalami lebih lanjut, ternyata alasan Satpol PP mengirimkan somasi pembongkaran portal sebab mendapatkan aduan dari Perumahan Majapahit Regency.
“Alasan Satpol PP karena ada aduan dari Perumahan Majapahit Regency untuk bongkar portal, yang mana sesungguhnya portal tersebut tidak menghalangi akses jalan perumahan Majapahit Regency, karena Majapahit Regency ada akses jalan lain yang lebih lebar daripada lewat di dalam perumahan Taman Majapahit Estat,” ungkap Adya.
Kuasa hukum warga Taman Majapahit Estat yang lain, Listiani Widyanisih juga mempertanyakan sikap Satpol PP yang diduga kuat berpihak pada perum Majapahit Regency.
“Kami sudah sangat kooperatif saat diundang ke Satpol PP. Sudah kami jelaskan bahwa portal tersebut sudah punya ijin dan tidak melanggar Perda dan portal tersebut sangat bermanfaat bagi warga Perumahan Taman Majapahit Estat untuk menjaga keamanan warga yang berjumlah kurang lebih 170 kepala keluarga. Namun dengan arogansi Satpol PP mengatakan melanggar Perda, padahal nyatanya tidak,” jelas Listiani.
Sebab sikap Satpol PP yang demikian itu, Listiani pun mempertanyakannya. Selain itu ia akan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Tengah agar memonitor jika ada anak buahnya menyalahgunakan wewenang dan zalim kepada warga.
“Ada apakah ini dengan Pejabat Satpol PP yang terkesan memaksakan pembongkaran portal berijin? Apa ada pejabat Satpol PP yg menyalahgunakan kewenangan di sini? Harapan dari warga perumahan Taman Majapahit Estat bapak Gubernur bisa memonitor jika ada anak buahnya menyalahgunakan wewenang menzalimi warga.” Pungkas Listiani. (IR)