INDORAYA – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo menegaskan besaran santunan bagi korban bencana di wilayah Sumatera. Ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan Rp15 juta per jiwa, sementara korban luka berat mendapatkan Rp5 juta per jiwa.
Pernyataan itu disampaikan Agus Jabo saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026), dalam pemaparan penyaluran bantuan pascabencana oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Dukungan berupa santunan, untuk santunan korban meninggal diberikan kepada ahli waris sebesar 15 juta per jiwa. Kemudian untuk santunan korban luka berat sebesar 5 juta rupiah per jiwa,” kata Agus Jabo.
Selain santunan korban jiwa, Kemensos juga menyalurkan berbagai bentuk bantuan lain untuk masyarakat terdampak bencana Sumatera. Bantuan itu mencakup jaminan hidup, dukungan hunian, hingga penguatan ekonomi keluarga.
Agus menjelaskan, salah satu program pemberdayaan yang diberikan adalah bantuan rintisan usaha bagi keluarga terdampak.
“Dukungan pemberdayaan sosial ekonomi, itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen sebagai bantuan rintisan usaha sebesar 5 juta rupiah per keluarga,” kata Agus Jabo.
Bantuan juga menyasar warga yang menempati hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap). Kemensos memberikan bantuan isi hunian dalam bentuk uang tunai.
“Untuk dukungan tinggal di hunian sementara, satu, isi hunian sementara atau hunian tetap diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah seperti lemari, kasur, dan lain-lain sebesar 3 juta rupiah per keluarga,” ujarnya.
“Jadi setelah mereka masuk Huntara atau Huntap baru kemudian Kemensos memberikan isi hunian sebesar 3 juta rupiah,” sambung dia.
Tak hanya itu, korban bencana juga menerima bantuan jaminan hidup (jadup) untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya makanan.
“Uang lauk pauk diberikan tunai sebagai dukungan pemenuhan lauk pauk saat korban masih tinggal di hunian sementara, atau setelah kembali ke rumah masing-masing, antara Rp 300 sampai Rp 450 ribu per jiwa per bulan diberikan selama 3 bulan, diberikan kepada keluarga sesuai jumlah anggota keluarga. Indeks jaminan hidup sebesar 15 ribu per hari,” jelasnya.
Agus menegaskan seluruh bantuan tersebut disalurkan secara bertahap berdasarkan data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah.
“Sedangkan untuk mekanisme penyaluran bantuan pasca bencana Sumatera, yang pertama mekanismenya adalah diusulkan, yaitu pengusulan oleh Bupati atau Walikota yaitu isinya adalah data korban sesuai dengan BNBA,” tuturnya.
“Kemudian yang kedua adalah rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi. Setelah itu kemudian akan dilakukan penetapan daftar nominatif melalui persetujuan Muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim, baru kemudian dinaikkan validasinya melalui Kementerian Dalam Negeri dengan persetujuan Kemendagri selaku ketua satgas pemulihan pasca bencana,” imbuh dia.


