Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Wamensos: Santunan Korban Meninggal Bencana Sumatera Rp15 Juta, Luka Berat Rp5 Juta
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Wamensos: Santunan Korban Meninggal Bencana Sumatera Rp15 Juta, Luka Berat Rp5 Juta

By Redaksi Indoraya
Selasa, 03 Feb 2026
Share
3 Min Read
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo (foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo menegaskan besaran santunan bagi korban bencana di wilayah Sumatera. Ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan Rp15 juta per jiwa, sementara korban luka berat mendapatkan Rp5 juta per jiwa.

Pernyataan itu disampaikan Agus Jabo saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026), dalam pemaparan penyaluran bantuan pascabencana oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dukungan berupa santunan, untuk santunan korban meninggal diberikan kepada ahli waris sebesar 15 juta per jiwa. Kemudian untuk santunan korban luka berat sebesar 5 juta rupiah per jiwa,” kata Agus Jabo.

Selain santunan korban jiwa, Kemensos juga menyalurkan berbagai bentuk bantuan lain untuk masyarakat terdampak bencana Sumatera. Bantuan itu mencakup jaminan hidup, dukungan hunian, hingga penguatan ekonomi keluarga.

Agus menjelaskan, salah satu program pemberdayaan yang diberikan adalah bantuan rintisan usaha bagi keluarga terdampak.

“Dukungan pemberdayaan sosial ekonomi, itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen sebagai bantuan rintisan usaha sebesar 5 juta rupiah per keluarga,” kata Agus Jabo.

Bantuan juga menyasar warga yang menempati hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap). Kemensos memberikan bantuan isi hunian dalam bentuk uang tunai.

“Untuk dukungan tinggal di hunian sementara, satu, isi hunian sementara atau hunian tetap diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah seperti lemari, kasur, dan lain-lain sebesar 3 juta rupiah per keluarga,” ujarnya.

“Jadi setelah mereka masuk Huntara atau Huntap baru kemudian Kemensos memberikan isi hunian sebesar 3 juta rupiah,” sambung dia.

Tak hanya itu, korban bencana juga menerima bantuan jaminan hidup (jadup) untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya makanan.

“Uang lauk pauk diberikan tunai sebagai dukungan pemenuhan lauk pauk saat korban masih tinggal di hunian sementara, atau setelah kembali ke rumah masing-masing, antara Rp 300 sampai Rp 450 ribu per jiwa per bulan diberikan selama 3 bulan, diberikan kepada keluarga sesuai jumlah anggota keluarga. Indeks jaminan hidup sebesar 15 ribu per hari,” jelasnya.

Agus menegaskan seluruh bantuan tersebut disalurkan secara bertahap berdasarkan data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah.

“Sedangkan untuk mekanisme penyaluran bantuan pasca bencana Sumatera, yang pertama mekanismenya adalah diusulkan, yaitu pengusulan oleh Bupati atau Walikota yaitu isinya adalah data korban sesuai dengan BNBA,” tuturnya.

“Kemudian yang kedua adalah rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi. Setelah itu kemudian akan dilakukan penetapan daftar nominatif melalui persetujuan Muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim, baru kemudian dinaikkan validasinya melalui Kementerian Dalam Negeri dengan persetujuan Kemendagri selaku ketua satgas pemulihan pasca bencana,” imbuh dia.

TAGGED:korban bencana sumateraSantunan korban bencana sumatera
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial Sabtu, 07 Feb 2026
  • Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi Sabtu, 07 Feb 2026
  • Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas Sabtu, 07 Feb 2026
  • Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal Sabtu, 07 Feb 2026
  • KONI Jateng Perkuat Pembinaan SDM Olahraga, Tahan Atlet Potensial Agar Tak Hengkang ke Daerah Lain Sabtu, 07 Feb 2026
  • Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen Sabtu, 07 Feb 2026

Berita Lainnya

Nasional

Mendag Budi Sita Pakaian Bekas Impor Rp248 Miliar, Pemerintah Perketat Peredaran Barang Ilegal

Kamis, 05 Feb 2026
Nasional

Komdigi Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja, Proses Internal Dilakukan

Rabu, 04 Feb 2026
Nasional

Menteri Imipas Agus Andrianto Targetkan Pembangunan 33 Lapas dan Rutan Baru pada 2026

Rabu, 04 Feb 2026
Peristiwa

111 Ribu Korban Bencana di Sumatera Masih Mengungsi, Aceh Terbanyak

Kamis, 29 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?