INDORAYA – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan retribusi untuk masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik, terutama di kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga serta mendukung pelaksanaan Program Prioritas 100 Hari Kerja yang kelima, yaitu mewujudkan Semarang yang lebih inklusif.
“Banyak aduan dari masyarakat yang ingin menggunakan ruang kecamatan, namun mereka diminta untuk membayar. Oleh karena itu, saya minta kepada Pak Sekda untuk segera mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan ruang-ruang publik di kantor Kecamatan dan Kelurahan,” ujar Agustina baru-baru ini.
Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ruang publik secara lebih maksimal. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat dapat lebih mudah menyelenggarakan kegiatan positif.
“Kecuali untuk aula yang digunakan khusus untuk pernikahan, itu berbeda. Untuk ruang kerja yang digunakan masyarakat di kantor kelurahan dan kecamatan, tidak perlu ada biaya,” tambah Agustina.
Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi ini sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Saat ini, pihaknya sedang menyelesaikan proses administrasi untuk merevisi aturan yang ada.
“Nanti Bapenda akan menyusun memo serta konsep surat edaran untuk OPD, termasuk Kecamatan dan Kelurahan, mengenai pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” ujar Khadhik.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua ruang publik yang merupakan aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi. Pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk kantor kelurahan dan kecamatan. Kegiatan yang diizinkan untuk pembebasan retribusi adalah yang bersifat non-komersial.
“Jika kegiatan tersebut bersifat komersial, maka tetap akan dikenakan retribusi. Sementara untuk kegiatan yang mendukung kepentingan masyarakat, seperti pengajian atau pertemuan terkait program pemerintah, seperti pemilahan sampah, itu akan gratis. Jadi, hanya kegiatan non-komersial yang bisa mendapatkan pembebasan biaya,” tutupnya.