Walikota Solo Keluarkan Aturan Sholat Id, Tapi Larang Menggunakan Lapangan Ini

Redaksi Indoraya
39 Views
3 Min Read
Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming saat mengecek proyek pembangunan Islamic Center Solo (Dok. Pemkot Surakarta)

INDORAYA – Melalui surat edaran (SE) nomor KS.00.23/151912022 tertanggal 19 April 2022, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan boleh menyelenggarakan shalat Id di jalan dan lapangan namun harus sesuai ketentuan.

“Tahun ini sudah boleh shalat Id di jalan, lapangan, tapi tetap harus prokes, wajib pakai masker,” kata Gibran, Selasa (19/4/2022).

Meski demikian, ada enam lapangan yang dilarang dipakai untuk shalat Idul Fitri. Lima di antaranya adalah lapangan yang akan digunakan untuk Piala Dunia U-20.

“Itu kan untuk Piala Dunia. Tapi sudah ada titik-titiknya di mana saja, di tiap kecamatan ada,” ujar dia.

Adapun aturan tersebut diatur dalam SE pada poin Pelaksanaan 70. Poin tersebut mengatur tentang pengendalian kegiatan keagamaan, meliputi:

1. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri;

2. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka bersama atau sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan;

3. Tempat pelaksanaan kegiatan buka bersama atau sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak diperkenankan menggunakan gedung perkantoran/instansi pemerintah;

4. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;

5. Masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/Tahun 2022 di masjid/mushola atau rumah masing-masing serta dilarang mengadakan takbir keliling di jalan raya;

6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushola;

7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/Tahun 2022 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan/ruang terbuka lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
Izin pelaksanaan shalat Idul Fitri yang menggunakan lapangan/ruang terbuka diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kepada Satgas Penanganan COVID-19;

8. Lapangan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/Tahun 2022, meliputi: Venue Piala Dunia (Stadion Manahan, Stadion Sriwedari, Lapangan Kota Barat, Lapangan Banyuanyar dan Lapangan Sriwaru); Stadion Mini, Kelurahan Nusukan.(FZ)

Share This Article