INDORAYA – Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menegaskan tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan milik nasabah karena kredit macet. Pasalnya, permasalahan kredit macet yakni ada tahap-tahap yang bisa ditempuh.
Salah satunya, pihak leasing diwajibkan untuk melapor ke pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan Undang-undang fidusia.
Secara hukum, menurut Johanson, debt collector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang saja, tidak yang lainnya.
“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih,” jelas dia.
Jika ditemukan aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat berani melapor. Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” pintanya.
Perlu diketahui, Ditrekrimum Polda Jateng telah berhasil menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.
Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang berinisial AM, LM, JS dan SA
Penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat. Dimana yang dilaporkan yakni para DC menarik paksa kendaraan nasabah dengan dalih dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja mereka.