INDORAYA – Isu kenaikan gaji pensiun hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 10 persen mencuat dalam sebuah forum di Gedung MK, Jakarta Pusat. Wacana tersebut disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat menghadiri peluncuran bukunya pada Senin (2/2/2026), dengan menyinggung praktik yang diterapkan di Aljazair.
“Terakhir saya teringat pada waktu Pak Daniel Yusmic dari Aljazair, ada anu begini katanya Prof Mahfud, hakim MK Aljazair setelah pensiun ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun, jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjaga negarawan, tapi kalau di Indonesia habis itu pensiun gajinya nggak ada seperseratusnya,” ucap Arief dalam acara peluncuran bukunya di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Menurut Arief, konsep tersebut menarik untuk dipertimbangkan di Indonesia. Ia bahkan menyampaikannya secara berseloroh kepada Wakil Ketua MPR yang turut hadir.
“Nah, ini nanti Mas Bambang Pacul (Wakil Ketua MPR) ini mungkin bisa dipikirkan, jadi untuk tetap negarawan hakim MK di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun, menarik sekali kalau itu dipraktikkan di Indonesia, berarti bukan untuk saya, tapi untuk yang berikutnya saja,” ucap Arief disambut tawa hadirin.
Dalam kesempatan yang sama, Arief juga menyinggung perjalanannya selama menjabat sebagai hakim konstitusi, termasuk saat pembahasan revisi Undang-Undang MK terkait batas usia pensiun hakim hingga 70 tahun.
“Ada suatu hal krusial pada waktu pengujian UU MK yang memberi kesempatan sebagai hakim MK sampai usia 70 tahun, dan masa tugas kalau lebih dari 70 tahun adalah masa tugas 15 tahun, kalau belum sampai usia 70, pada waktu itu UU itu diuji saya satu-satunya yang dissenting,” katanya.
Ia menilai aturan tersebut tidak tepat dan menyatakan pernah berbeda pendapat dalam sejumlah pengujian undang-undang.
“UU ini dibuat tidak benar, padahal sebelumnya teman-teman lainnya membatalkan UU Ciptaker, tapi saya mengatakan UU Ciptaker jangan dibatalkan seluruhnya, tapi tolong dipelajari satu-satu di materinya, itu saya kalah dalam voting UU Ciptaker,” katanya.
Arief juga mengungkap pandangannya soal adanya kepentingan tertentu dalam perubahan aturan masa pensiun hakim MK, meskipun ia mengaku turut terdampak aturan tersebut.
“Menurut penilaian saya, pembuatan UU Ciptaker lebih bagus daripada UU MK, karena UU MK ada maksud terselubung, maka saya sebetulnya sudah pensiun, kalau UU itu dikabulkan dicabut, maka saya sebetulnya udah pensiun pada periode kedua April 2023,” katanya.
“Tapi teman-teman ternyata milih yang UU tidak diapa-apakan karena menyangkut diri para hakim, syukur alhamdulillah saya nggak ikut-ikut, tapi saya ikut kena hadiahnya sehingga bisa pensiun sampai usia 70 tahun itu,” imbuhnya.
Diketahui, Arief Hidayat akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026 saat genap berusia 70 tahun. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia 70 tahun.
Aturan ini juga diperjelas dalam Pasal 26 UU MK dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mengenai kewajiban pemberitahuan kepada lembaga pengusul sebelum masa jabatan berakhir.


