Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Wacana Gaji Pensiun Hakim MK Ditambah 10 Persen Mengemuka, Arief Hidayat Singgung Praktik di Aljazair
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Politik

Wacana Gaji Pensiun Hakim MK Ditambah 10 Persen Mengemuka, Arief Hidayat Singgung Praktik di Aljazair

By Redaksi Indoraya
Senin, 02 Feb 2026
Share
4 Min Read
Ilustrasi gedung MK. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Isu kenaikan gaji pensiun hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 10 persen mencuat dalam sebuah forum di Gedung MK, Jakarta Pusat. Wacana tersebut disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat menghadiri peluncuran bukunya pada Senin (2/2/2026), dengan menyinggung praktik yang diterapkan di Aljazair.

“Terakhir saya teringat pada waktu Pak Daniel Yusmic dari Aljazair, ada anu begini katanya Prof Mahfud, hakim MK Aljazair setelah pensiun ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun, jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjaga negarawan, tapi kalau di Indonesia habis itu pensiun gajinya nggak ada seperseratusnya,” ucap Arief dalam acara peluncuran bukunya di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Menurut Arief, konsep tersebut menarik untuk dipertimbangkan di Indonesia. Ia bahkan menyampaikannya secara berseloroh kepada Wakil Ketua MPR yang turut hadir.

“Nah, ini nanti Mas Bambang Pacul (Wakil Ketua MPR) ini mungkin bisa dipikirkan, jadi untuk tetap negarawan hakim MK di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun, menarik sekali kalau itu dipraktikkan di Indonesia, berarti bukan untuk saya, tapi untuk yang berikutnya saja,” ucap Arief disambut tawa hadirin.

Dalam kesempatan yang sama, Arief juga menyinggung perjalanannya selama menjabat sebagai hakim konstitusi, termasuk saat pembahasan revisi Undang-Undang MK terkait batas usia pensiun hakim hingga 70 tahun.

“Ada suatu hal krusial pada waktu pengujian UU MK yang memberi kesempatan sebagai hakim MK sampai usia 70 tahun, dan masa tugas kalau lebih dari 70 tahun adalah masa tugas 15 tahun, kalau belum sampai usia 70, pada waktu itu UU itu diuji saya satu-satunya yang dissenting,” katanya.

Ia menilai aturan tersebut tidak tepat dan menyatakan pernah berbeda pendapat dalam sejumlah pengujian undang-undang.

“UU ini dibuat tidak benar, padahal sebelumnya teman-teman lainnya membatalkan UU Ciptaker, tapi saya mengatakan UU Ciptaker jangan dibatalkan seluruhnya, tapi tolong dipelajari satu-satu di materinya, itu saya kalah dalam voting UU Ciptaker,” katanya.

Arief juga mengungkap pandangannya soal adanya kepentingan tertentu dalam perubahan aturan masa pensiun hakim MK, meskipun ia mengaku turut terdampak aturan tersebut.

“Menurut penilaian saya, pembuatan UU Ciptaker lebih bagus daripada UU MK, karena UU MK ada maksud terselubung, maka saya sebetulnya sudah pensiun, kalau UU itu dikabulkan dicabut, maka saya sebetulnya udah pensiun pada periode kedua April 2023,” katanya.

“Tapi teman-teman ternyata milih yang UU tidak diapa-apakan karena menyangkut diri para hakim, syukur alhamdulillah saya nggak ikut-ikut, tapi saya ikut kena hadiahnya sehingga bisa pensiun sampai usia 70 tahun itu,” imbuhnya.

Diketahui, Arief Hidayat akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026 saat genap berusia 70 tahun. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia 70 tahun.

Aturan ini juga diperjelas dalam Pasal 26 UU MK dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mengenai kewajiban pemberitahuan kepada lembaga pengusul sebelum masa jabatan berakhir.

TAGGED:Gaji pensiun MKWacana gaji pensiun hakim MK naik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Jelang Ramadan, Heri Pudyatmoko Minta Pemda Lebih Peka Peningkatan Kerentanan Sosial Sabtu, 07 Feb 2026
  • Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Disebut Capai Rp500 Triliun per Tahun Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Soroti Tantangan Pembangunan Daerah Berkelanjutan di Era Transisi Sabtu, 07 Feb 2026
  • Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas Sabtu, 07 Feb 2026
  • Era Industri Modern Kian Menantang, Heri Pudyatmoko Tegaskan Perlunya Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lokal Sabtu, 07 Feb 2026
  • KONI Jateng Perkuat Pembinaan SDM Olahraga, Tahan Atlet Potensial Agar Tak Hengkang ke Daerah Lain Sabtu, 07 Feb 2026
  • Disdukcapil Kudus Kejar Target 20 Persen Aktivasi KTP Digital, Baru Tercapai 6,8 Persen Sabtu, 07 Feb 2026

Berita Lainnya

Politik

Mardiono Siap Mediasi Kasus Penggelapan Dana Saksi Pemilu PPP Jateng

Sabtu, 07 Feb 2026
JatengPolitik

Diduga Gelapkan Dana Saksi Pemilu, Mantan Ketua PPP Jateng Tak Hadiri Muswil Partai

Sabtu, 07 Feb 2026
Politik

Budisatrio Tegaskan “Kompak, Bergerak, Berdampak” di HUT ke-18 Gerindra DPR RI

Sabtu, 07 Feb 2026
Politik

HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ingatkan Kader Jaga Uang Rakyat dan Hindari Perbuatan Tercela

Sabtu, 07 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?