Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia Dibatalkan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia Dibatalkan

By Redaksi Indoraya
Selasa, 26 Nov 2024
Share
2 Min Read
Kerengkeng manusia Eks Bupati Langkat. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia. MA menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Terbit Rencana.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti),” demikian dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (26/11/2024).

Perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

“Mengadili sendiri, – Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang – Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan perkara tersebut.

Mahkamah Agung (MA) memerlukan waktu 26 hari untuk memutuskan perkara terkait kerangkeng manusia tersebut. Hingga saat ini, salinan putusan lengkap belum tersedia di laman Kepaniteraan MA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memberikan vonis bebas terhadap Terbit Rencana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penghuni kerangkeng manusia.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi, karena dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Terbit Rencana dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya.

Jika Terbit Rencana tidak dapat membayar restitusi tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi. Jika tidak ada harta yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

TAGGED:Eks Bupati LangkatKasus Kerangkeng Manusiamahkamah agung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pertamina & UNDIP Mulai Tanam 48 Ribu Pohon untuk Pulihkan Hulu DAS Babon Kamis, 11 Des 2025
  • Gubernur Jateng Serahkan 13.111 SK PPPK Paruh Waktu, Komitmen Hapus Honorer di 2026 Kamis, 11 Des 2025
  • Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Collaborative Government untuk Majukan Jawa Tengah Kamis, 11 Des 2025
  • Targetkan Kurangi Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Pemprov Jateng Maksimalkan Simperum dan KKN Tematik Kamis, 11 Des 2025
  • Gus Yasin Ajak Guru di Jateng Lebih Adaptif Hadapi Perkembangan Teknologi Kamis, 11 Des 2025
  • Mediasi Sengketa Arsip Ijazah Jokowi Gagal, Pemohon Siap Tempuh Ajudikasi di KIP Jateng Rabu, 10 Des 2025
  • Harga Cabai Naik 2 Kali Lipat, TPID Jateng Intensifkan Operasi Pasar di 2 Kota Ini Rabu, 10 Des 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp11 Miliar, DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Rabu, 10 Des 2025
Hukum Kriminal

Anggota DPD RI Desak Polisi Jadikan AKBP Basuki Tersangka di Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Sabtu, 06 Des 2025
Hukum Kriminal

Penuhi Panggilan Polda, Gunretno Tantang Keabsahan Izin Tambang di Gunung Kendeng Pati

Jumat, 05 Des 2025
Hukum Kriminal

Hasil Autopsi Dosen Untag Sudah Keluar, Kuasa Hukum Pertanyakan Publikasi Polda Jateng

Jumat, 05 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?