Ad imageAd image

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia Dibatalkan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 810 Views
2 Min Read
Kerengkeng manusia Eks Bupati Langkat. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia. MA menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Terbit Rencana.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti),” demikian dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (26/11/2024).

Perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

“Mengadili sendiri, – Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang – Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan perkara tersebut.

Mahkamah Agung (MA) memerlukan waktu 26 hari untuk memutuskan perkara terkait kerangkeng manusia tersebut. Hingga saat ini, salinan putusan lengkap belum tersedia di laman Kepaniteraan MA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memberikan vonis bebas terhadap Terbit Rencana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penghuni kerangkeng manusia.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi, karena dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Terbit Rencana dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya.

Jika Terbit Rencana tidak dapat membayar restitusi tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi. Jika tidak ada harta yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Share This Article
Leave a Comment