Viral Rombongan Pesepatu Roda di Jalan Raya, Bisakah Ditilang?

Redaksi Indoraya
11 Views
4 Min Read
ilustrasi rombongan pesepatu roda di jalan raya (dok. pixabay)
INDORAYA – Akhir-akhir ini jagat maya Indonesia dihebohkan dengan video yang menampilkan pemain sepatu roda yang menggunakan jalan umum. Padahal menurut aturan pengguna jalan yang tidak menggunakan kendaraan dilarang menggunakan lajur tengah.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan aksi gerombolan pesepatu roda itu membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Sebab dilakukan di tengah jalan yang banyak kendaraan bermotor.

“Persoalan ini harus kita dudukan secara proporsional berkaitan fungsi jalan disesuaikan dengan peruntukannya,” ujar Budiyanto, Selasa (10/5/2022).

Menurut Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini, peruntukkan jalan kendaraan bermotor dan non-bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).

“Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan lajur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor, menurut pasal 122 ayat 1 huruf C UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” jelas Budiyanto.

Kemudian dilanjutkan pada Pasal 299 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Dia menambahkan, pembagian lajur-lajur di jalan dibuat bukan tanpa maksud, hal itu untuk menjaga ketertiban di jalan yang pada akhirnya untuk mewujudkan keselamatan berkendara.

“Rombongan roller skate yang atraksi sambil mengambil jalan tengah dengan menunjukkan sifat-sifat demonstratif, dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, tentunya merupakan pelanggaran lalu lintas dari aspek yuridis, kemudian dari aspek keamanan dan keselamatan berpotensi terjadinya kecelakaan,” jelas Budiyanto.

Meski melanggar aturan, dia mengimbau agar pengguna sepatu roda tidak menggunakan jalan raya sebagai sarana latihan.

“Kejadian harus disikapi dengan bijak, bagaimana memberikan ruang untuk edukasi dan sekaligus memberikan pemahaman kepada mereka bahwa aktivitasnya cukup membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” tutur Budiyanto.

“Saya menduga hal tersebut (aksi rombongan roller skate) dilaksanakan secara spontan dan bukan perbuatan pengulangan, sehingga perlu langkah solusi yang bersifat edukasi atau mendidik, atau dalam istilah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif justice atau tilang, dan represif non-justice dengan teguran. Dalam kasus ini saya kira lebih bijak melakukan penegakan hukum dengan teguran,” simpul Budiyanto.

Diberitakan sebelumnya, video rombongan sepatu roda itu viral di media sosial pada Minggu (8/5/2022). Mulanya, hanya terlihat dua laki-laki yang sedang bermain roller skate atau sepatu roda. Mereka terlihat asyik mengaspal melaju zig-zag di tengah jalan raya.

Terlihat dalam video tersebut arus lalu lintas terpantau ramai. Pengendara roda empat dan roda dua nampak mengurangi kecepatan. Sahut-sahutan klakson dari pengendara tak terhindarkan kala pemain sepatu roda itu melaju secara acak.

Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Indonesia (Porserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad ‘Ical’ Sal secara terbuka meminta maaf. Tak cuma kepada warga DKI Jakarta, Ical juga meminta maaf kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Saya selaku Ketua Porserosi DKI Jakarta secara terbuka minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pengguna jalan di Jakarta, khusus pengguna jalan di Minggu pagi ini. Kalau memang aktivitas para atlet sepatu roda Minggu pagi tadi di Kawasan Gatot Soebroto sudah mengganggu kenyamanan, keamanan para pengguna jalan, sekali lagi saya mohon maaf,” tutur Ical.(FZ)

Share This Article