INDORAYA – Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai fondasi baru dalam sistem pemidanaan nasional. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini mulai efektif berlaku sejak Jumat (2/1/2026).
UU Penyesuaian Pidana dirancang sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penyesuaian ini disebut sebagai langkah penting menuju sistem hukum yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan substantif.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya undang-undang ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana peninggalan kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum yang lebih beradab.
“Aturan ini menegaskan bahwa kita telah meninggalkan sistem pidana kolonial dan memasuki fase penegakan hukum yang lebih beradab dan adil,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Sejumlah perubahan mendasar diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, mulai dari pengaturan pidana mati, sistem perhitungan denda, hingga penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu poin krusial adalah penerapan masa percobaan pidana mati. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 100 KUHP baru yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Jika dalam masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
UU ini juga mengatur ulang mekanisme pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, denda kategori ringan disetarakan dengan satu hari kurungan senilai Rp 1 juta, sedangkan untuk denda kategori berat di atas Kategori VI, nilai pengganti ditetapkan Rp 25 juta per hari kurungan.
Adapun lama pidana penjara pengganti denda dibatasi paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2).
Dalam konteks tindak pidana korporasi, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau omzet tahunan perusahaan, apabila denda kategori tertinggi dinilai belum memberikan efek jera.
UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus dalam sejumlah undang-undang sektoral. Kebijakan ini dimaksudkan agar hakim memiliki ruang lebih luas untuk menjatuhkan putusan yang proporsional, terutama pada perkara dengan dampak ringan.
Namun, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme dan pendanaannya, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan narkotika dan psikotropika.
Di ranah digital, undang-undang ini turut menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada ketentuan dalam KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.
Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menekan praktik kriminalisasi berlebihan akibat pasal-pasal multitafsir, khususnya di ruang digital.


