INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari DPRD Kota Semarang terkait dugaan pengaturan lelang di Pemerintah Kota Semarang dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (23/9/2024).
Saksi yang diperiksa meliputi Sekretaris DPRD Kota Semarang, Moch Imron, serta dua anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, yaitu Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.
Kasus ini juga melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, dan suaminya Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Saksi hadir semua. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (23/9) malam.
Selain itu, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, serta beberapa pengurus Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024, seperti Damsrin dan Siswoyo, serta empat anggota Gapensi lainnya.
“Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M [Martono] dalam PL [penunjukan langsung],” kata Tessa.
Sebelum ini, tim penyidik KPK telah mendalami proses dan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memenuhi permintaan Ita dan suaminya Alwin Basri saat memeriksa empat orang saksi pada Rabu (18/9/2024).
Mereka yang diperiksa ialah Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari; Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Kota Semarang Sarifah; Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto; dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono.
Dalam proses berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.