INDORAYA – Arab Saudi mengeksekusi mati terhadap seorang pria usai mengunggah dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pemerintah di media sosial.
Melansir dari AFP, pria itu bernama Mohammed al-Ghamdi. Menurut saudara Mohammed, Saeed Al-Ghamdi, pria itu dieksekusi mati pada Juli lalu oleh Pengadilan Kriminal Khusus yang biasanya menangani kasus-kasus terorisme.
Sumber yang mengetahui rincian kasus ini memaparkan Mohammed dipidana atas tuduhan konspirasi melawan kepemimpinan Saudi, melemahkan institusi negara, dan mendukung ideologi terorisme.
Saeed, seorang aktivis dan tinggal di Dubai, mengatakan kasus terhadap saudaranya itu diangkat dari unggahan-unggahan yang ada di platform Twitter yang kini bernama X.
Dalam salah satu unggahan, Mohammed mengunggah status berisikan kritik terhadap pemerintah yang sejak 2017 dipimpin secara de facto oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS). Salah satu kritikan mengarah pada tuduhan praktik korupsi di pemerintahan.
Mohammed juga menyerukan dukungan kepada para “tahanan hati nurani” seperti ulama ternama Salman al-Awda dan Awad al-Qarni. Salman dan Awad merupakan sedikit dari beberapa ulama lainnya yang ditahan Saudi karena khotbahnya mengandung kritikan terhadap pemerintah.
Terlepas dari kritikannya di X, akun Mohammed di media sosial itu hanya memiliki sembilan pengikut, menurut kelompok HAM Gulf Centre for Human Rights.
“Pengadilan Saudi meningkatkan penindasan mereka dan mengungkapkan secara terbuka janji-janji kosong mereka untuk melakukan reformasi,” kata Kepala kelompok pemantau HAM ALQST, Lina al-Hathloul.
“Bagaimana dunia bisa percaya bahwa negara ini sedang melakukan reformasi ketika seorang warga negara akan dipenggal kepalanya hanya karena tweet di akun anonim yang memiliki kurang dari 10 pengikut?” paparnya lagi.
Saudi memang telah melakukan 94 eksekusi mati sepanjang 2023.