INDORAYA – Mantan Direktur UMKM dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, angkat bicara usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dalam keterangannya kepada Indoraya.News usai persidangan di Pengadilan Tipikoru Semarang, Selasa (20/1/2026), Babay menegaskan bahwa selama ini ia menjalani kehidupan sederhana dan menjauhi gaya hidup mewah, sebagai cerminan sikap antikorupsi yang ia pegang teguh.
“Saya tidak pernah menggunakan mobil mewah, meskipun kantor menyediakan fasilitas itu. Tidak Mercedes, tidak Alphard, dan lain-lain. Saya juga selalu menggunakan kelas ekonomi saat bepergian dengan pesawat,” ujar Babay.
“Silakan dikonfirmasi ke seluruh bankir, bahwa saya menjalani itu. Jadi, sikap saya jauh dari perilaku koruptif. Korupsi itu berakar dari keserakahan, dan insyaallah saya tidak pernah memiliki niat seperti itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Babay mengungkapkan bahwa nilai-nilai kepemimpinan yang ia anut bersumber dari keterlibatannya di Yayasan Keluarga Bung Hatta serta aktivitasnya di Muhammadiyah. Ia menjadikan KH Abdur Rozak Fachruddin (AR Fachruddin) sebagai figur teladan dalam menjalani kehidupan dan kepemimpinan.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut tidak hanya diterapkan dalam kehidupan pribadi, tetapi juga menjadi landasan dalam menjalankan tanggung jawab profesional di dunia perbankan. Babay menilai, penting untuk menyampaikan hal ini kepada publik, terutama di tengah situasi hukum yang dinilainya menimbulkan kecemasan luas di kalangan perbankan nasional.
“Situasi ini perlu saya sampaikan kepada publik karena menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Jika ribuan bankir merasa takut dan cemas dalam menyalurkan kredit, maka roda perekonomian bisa tersendat. Faktanya, saat ini terdapat sekitar Rp2.500 triliun kredit yang belum tersalurkan (undisbursed loan), dan pertumbuhan kredit juga melambat,” paparnya.
Ia menilai kondisi tersebut mulai terasa sejak mencuatnya sejumlah perkara yang menyeret sektor perbankan, termasuk kasus Sritex, sehingga berdampak pada meningkatnya kehati-hatian berlebihan dalam pengambilan keputusan kredit.
“Dampaknya nyata. Padahal, kami sebenarnya memiliki visi yang sama dengan jaksa dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Visi saya sejalan dengan aparat penegak hukum,” pungkas Babay.
Latar Belakang Perkara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (20/1/2026).
Sidang tersebut menghadirkan dua bank, salah satunya Bank DKI yang namanya tercantum dalam perkara.
Dalam persidangan ini, Babay Parid Wazdi yang kini berstatus terdakwa hadir sebagai mantan Direktur UMKM dan Usaha Syariah Bank DKI.
Agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan menolak seluruh eksepsi tersebut.
“Kami telah mengambil keputusan bahwa eksepsi tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara dilanjutkan,” kata Rommel Franciskus Tampubolon.
Majelis hakim berpandangan bahwa nota keberatan yang diajukan terdakwa telah memasuki substansi pokok perkara, sehingga harus diuji melalui proses pembuktian dengan pemeriksaan para saksi. Hakim juga menegaskan bahwa konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kepada Jaksa Penuntut Umum, agar menyiapkan alat-alat bukti untuk agenda penuntutan pada Rabu, 28 Januari 2026 mendatang,” ujarnya.


