INDORAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 secara bersamaan pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan dilakukan oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan pengupahan tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dari Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).
“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz.
Aziz menjelaskan, perhitungan upah minimum tahun 2026 masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa. Formula yang digunakan yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi (PE) dengan alfa (a). Adapun rentang nilai alfa dalam Peraturan Pemerintah tersebut berada di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Penentuan besaran alfa yang akan digunakan dalam perhitungan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota akan dibahas dan diputuskan melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penetapan UMP dan UMSP diawali dengan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan tersebut kemudian direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, proses penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota. Rekomendasi tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur paling lambat 22 Desember 2025 untuk ditetapkan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Dalam forum Dewan Pengupahan, berbagai masukan dari unsur serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi juga akan menjadi bahan pertimbangan.
“Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” jelas Aziz.
Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz menyampaikan bahwa pembahasannya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi. Hal serupa juga berlaku untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota yang dibahas di tingkat daerah masing-masing. Hingga saat ini, sektor-sektor yang akan masuk dalam UMSP 2026 masih menunggu hasil rekomendasi dewan pengupahan.
“Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan nilai alfa dilakukan dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja dan buruh. Adapun penetapan upah minimum sektoral dilakukan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” tuturnya saat memberikan arahan.


