Ad imageAd image

Upah Belum Layak, Buruh Jateng Anggap PPN 12 Persen Jadi Beban Tambahan

Athok Mahfud
1 View
2 Min Read
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah (Jateng), Mulyono. (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah (Jateng), Mulyono, menganggap bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen akan menjadi beban tambahan bagi kelompok pekerja.

Pasalnya, upah minimum yang baru saja diputuskan naik sebesar 6,5 persen dinilai masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 ini dianggap menjadi beban baru bagi kaum buruh.

Mulyono mengatakan, padahal hingga saat ini buruh masih terus memperjuangkan nilai upah minimum yang layak. Namun tahun depan harus dihadapkan dengan persoalan baru yakni kenaikan pajak.

“Seharusnya PPN itu bagi buruh yang gajinya kecil tidak perlu diberlakukan. Misalnya itu diberlakukan kita akan kritis dan turun ke jalan. Ini menjadi hal baru yang harus kami perjuangkan untuk mengatasi hal tersebut,” katanya.

Dia bilang, meskipun kenaikan UMP dan UMK 6,5 persen, angka tersebut dirasa belum cukup untuk Jawa Tengah. Mengingat, Jateng menjadi daerah dengan UMP paling rendah di Indonesia.

Ia merincikan, kenaikan upah minumum di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah hanya setara Rp148.742 saja. Di sisi lain, masih banyak perusahaan nakal yang tak memberikan upah sesuai UMK.

“Tapi perusahaan boro-boro mengasih, upah saja terkadang di bawah UMK. Ini yang membuat buruh selalu berada di situasi sulit,” ungkap Mulyono.

Menurutnya, kenaikan upah 6,5 persen ini menjadi hal sia-sia lantaran kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kenaikan pajak akan menyebabkan kenaikan harga bahan pokok yang mungkin lebih tinggi.

“Ini membuat kesengsaraan kita karena sudah jadi tren atau budaya pengusaha misalnya naik 6,5 persen bahan pokok juga naik, apalagi ditambah kenaikan PPN 12 persen ini,” bebernya.

Mulyono menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen semestinya juga diimbangi dengan meningkatnya fasilitas yang dinikmati oleh masyarakat seperti daycare, pendidikan, dan transportasi umum.

Selain itu, ia juga turut menyinggung peran perusahaan dalam memberikan penghidupan yang layak pada karyawannya.

“Bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun sebenarnya juga harus diperhatikan perusahaan,” tandas Mulyono.

Share This Article