INDORAYA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berupa pencopotan jabatannya. Hal itu disebabkan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Usai resmi dicopo sebagai Hakim MK, desakan datang dari Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), yakni untuk meminta gelar guru besar yang disandang mantan Ketua MK Anwar dicabut.
Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi RI, paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka itu resmi dikukuhkan sebagai guru Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Jumat (11/3/2022).
Menanggapi desakan dari KIKA itu, Rektor Unissula, Gunarto mengungkapkan pihaknya belum bisa langsung mencopot gelar Profesor Kehormatan yang disandang oleh Anwar Usman.
Namun, pihaknya masih akan mengkaji secara mendalam soal usulan pencopotan tersebut.
“Saya kaji dulu secara mendalam usulan tersebut,” terangnya a saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Jumat (10/11/2023).
Alasannya, kata mantan Dekan Hukum Unissula itu, pencopotan gelar tidak bisa dilakukan dengan
sewenang-wenang.
Menurutnya, masih ada proses yang harus dilalui apabila adanya pencopotan gelar. Yakni pihaknya harus memanggil pengusul dan terusul untuk argumentasi soal itu.
“Mereka dipanggil untuk argumentasi masing-masing,” ujar dia.
Proses lainnya, Gunarto menambahkan
pencopotan gelar yang diberikan kepada Anwar Usman juga harus melalui persetujuan Senat Unissula.
“Minta persetujuan Senat Unissula,” ucap Gunarto.