Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: UMSK Hanya Ada di Kota Semarang dan Jepara, Berikut Sektor Industri dan Besarannya
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

UMSK Hanya Ada di Kota Semarang dan Jepara, Berikut Sektor Industri dan Besarannya

By Athok Mahfud
Kamis, 19 Des 2024
Share
3 Min Read
Ilustrasi upah buruh. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024).

Berdasrkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, UMSK 2025 hanya ada di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Sementara 33 daerah lainnya tidak mengusulkan UMSK kepada Pj Gubernur.

Nana mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor industri tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Nilai UMSK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara lebih tinggi dari UMK 2025 di daerah tersebut.

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” katanya, dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).

Nana juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jateng 2025. Upah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Nilai UMSP Jateng ditetapkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan dengan nilai sebesar Rp.2.277.816. Jumlah ini untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, disebutkan daftar UMSK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tahun 2025 menurut sektor-sektor industri tertentu. Berikut rinciannya:

UMSK Kabupaten Jepara 2025
Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp2.949.553
Industri pakaian jadi (konveksi) dan tekstil Rp2.871.246
Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp2.871.246
Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp2.871.246
Industri sepatu olahraga Rp2.871.246
Industri rokok putih Rp2.792.940
Industri rokok lainnya Rp2.792.940

UMSK Kota Semarang 2025
Jasa pekerjaan konstruksi pabrikasi bangunan sipil Rp3.627.568
Jasa penyewaan alat konstruksi dengan operator Rp3.627.568
Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp3.541.198
Industri pakaian jadi (konveksi) dan tekstil Rp3.541.198
Industri barang dari plastik untuk pengemasan Rp3.541.198
Industri barang plastik lembaaran Rp3.541.198
Industri sepatu olahraga Rp3.541.198
Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp3.541.198
Industri rokok putih Rp3.472.101
Industri rokok lainnya Rp3.472.101

TAGGED:Berita JatengPenetapan UMSK di JatengUMP Jateng 2025UMSK Kabupaten JeparaUMSK Kota SemarangUMSP Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Collaborative Government untuk Majukan Jawa Tengah Kamis, 11 Des 2025
  • Targetkan Kurangi Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Pemprov Jateng Maksimalkan Simperum dan KKN Tematik Kamis, 11 Des 2025
  • Gus Yasin Ajak Guru di Jateng Lebih Adaptif Hadapi Perkembangan Teknologi Kamis, 11 Des 2025
  • Mediasi Sengketa Arsip Ijazah Jokowi Gagal, Pemohon Siap Tempuh Ajudikasi di KIP Jateng Rabu, 10 Des 2025
  • Harga Cabai Naik 2 Kali Lipat, TPID Jateng Intensifkan Operasi Pasar di 2 Kota Ini Rabu, 10 Des 2025
  • Udinus Semarang Borong 7 Penghargaan Abdidaya Ormawa 2025 Rabu, 10 Des 2025
  • 2.354 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Semarang Komitmen Perbaiki Layanan Publik Rabu, 10 Des 2025

Berita Lainnya

Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Collaborative Government untuk Majukan Jawa Tengah

Kamis, 11 Des 2025
Jateng

Targetkan Kurangi Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Pemprov Jateng Maksimalkan Simperum dan KKN Tematik

Kamis, 11 Des 2025
Jateng

Gus Yasin Ajak Guru di Jateng Lebih Adaptif Hadapi Perkembangan Teknologi

Kamis, 11 Des 2025
Jateng

Mediasi Sengketa Arsip Ijazah Jokowi Gagal, Pemohon Siap Tempuh Ajudikasi di KIP Jateng

Rabu, 10 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?