Ad imageAd image

UMSK Hanya Ada di Kota Semarang dan Jepara, Berikut Sektor Industri dan Besarannya

Athok Mahfud
12 Views
3 Min Read
Ilustrasi upah buruh. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024).

Berdasrkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, UMSK 2025 hanya ada di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Sementara 33 daerah lainnya tidak mengusulkan UMSK kepada Pj Gubernur.

Nana mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor industri tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Nilai UMSK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara lebih tinggi dari UMK 2025 di daerah tersebut.

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” katanya, dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).

Nana juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jateng 2025. Upah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Nilai UMSP Jateng ditetapkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan dengan nilai sebesar Rp.2.277.816. Jumlah ini untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, disebutkan daftar UMSK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tahun 2025 menurut sektor-sektor industri tertentu. Berikut rinciannya:

UMSK Kabupaten Jepara 2025
Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp2.949.553
Industri pakaian jadi (konveksi) dan tekstil Rp2.871.246
Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp2.871.246
Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp2.871.246
Industri sepatu olahraga Rp2.871.246
Industri rokok putih Rp2.792.940
Industri rokok lainnya Rp2.792.940

UMSK Kota Semarang 2025
Jasa pekerjaan konstruksi pabrikasi bangunan sipil Rp3.627.568
Jasa penyewaan alat konstruksi dengan operator Rp3.627.568
Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp3.541.198
Industri pakaian jadi (konveksi) dan tekstil Rp3.541.198
Industri barang dari plastik untuk pengemasan Rp3.541.198
Industri barang plastik lembaaran Rp3.541.198
Industri sepatu olahraga Rp3.541.198
Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp3.541.198
Industri rokok putih Rp3.472.101
Industri rokok lainnya Rp3.472.101

Share This Article