UMP Jateng 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,1 Juta

Athok Mahfud
12 Views
2 Min Read
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

INDORAYA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.169.349. Jumlah ini naik Rp132.402 dari UMP Jateng tahun 2024 dengan nilai Rp2.036.947.

Penetapan kenaikan upah bagi kelompok pekerja tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Kantornya, Rabu (11/12/2024).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan UMP Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” katanya dalam keterangan resminya.

Penetapan UMP Jateng 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024,” ungkap Nana.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” kata Nana.

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Penetapan UMK tahun 2025 ditetapkan maksimal 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” beber Nana Sudjana.

Share This Article