INDORAYA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 hingga saat ini belum ditetapkan. Formula atau landasan perhitungan yang dipakai Dewan Pengupahan juga masih belum jelas.
Padahal apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun paling lambat 30 November 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Ahmad Aziz mengatakan bahwa pengusaha dan buruh belum mencapai kesepakatan mengenai formula kenaikan upah minimum yang akan digunakan.
Terkait formula penetapan UMP yang masih belum jelas, hal ini dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Ciptaker yang membatalkan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Setelah Keputusan MK itu kan regulasinya ada perubahan dan Kementerian lagi membahas di dalam ketentuannya kan,” kata Aziz di sela rapat dewan pengupahan di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (20/11/2024) sore.
“Nah ini dewan pengupahan provinsi membahas kaitanya dengan kebijakan pengupahan untuk memberikan rekomendasi ke pusat,” imbuh dia.
Dia berharap, regulasi yang dijadikan acuan penetapan UMP yang saat ini dibahas di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengenai tindak lanjut putusan MK bisa segera keluar.
“Regulatornya ada di pemerintah pusat. Maka saat ini kita belum mempunyai dasar untuk merumuskan, menghitung upah minimum, landasan hukum yang dipakai belum ada,” ujar Aziz.
Doa bilang, imbas putusan MK ini, pengumuman UMP maupun UMK paling lambat tidak harus 20 November maupun 30 November. Pasalnya ada kemungkinan pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru atau tidak memakai PP 51/2023 dalam penetapan kenaikan upah 2025 ini.
“Maka Pak Menteri menyampaikan tidak usah keburu-buru, dimatangkan, tidak harus tanggal 21, tidak harus tanggal 30, tinggal tunggu formulanya nanti seperti apa,” kata dia.
“Dan saya belum tahu (UMP/UMK 2025 apalah naik atau tidak) nanti ternyata setelah dihitung menggunakan formula ada yang tidak naik gimana? Jadi masih menunggu apa regulasi dari pusat,” imbuh Ahmad Aziz.