INDORAYA – Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 35 daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi ditetapkan. UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi dan UMK Kabupaten Banjarnegara yang terendah.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi menetapkan besaran UMK 2025 dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam surat keputusan ini, ditetapkan bahwa UMK 2025 tertinggi yaitu Kota Semarang sebesar Rp3.454.827. UMK terendah di Jateng ialah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.2.170.475.
Adapun rata-rata kenaikan UMK tahun 2025 sebesar Rp.148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu juga berdasarkan rapat rapat pleno Dewan Pengupahan serta rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah.
Nana bilang bahwa UMK tahun 2025 di 35 kabupaten/kota yang ditetapkan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pihaknya menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang melanggar hal tersebut bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).
Selain menaikkan UMK, Pj Gubernur Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Nilai UMSP Jateng 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan dengan nilai sebesar Rp.2.277.816. Besaran ini untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan pipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Nana Sudjana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 untuk dua daerah yang mengusulkan, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Adapun besaran UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Dia mengatakan bahwa ini UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ungkap Nana.
Dengan ditetapkannya UMK, UMSK, dan UMSP Jateng 2025 ini, pihaknya berharap agar perusahaan-perusahaan bisa menunaikan kewajibannya kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.