Ad imageAd image

Tuntutan Buruh Jateng Jauh dari Harapan, Kenaikan UMK 35 Daerah Tak Sampai 8 Persen

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 13 Views
5 Min Read
Ratusan buruh dari berbagai daerah menuntut kenaikan upah di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (30/11/2023). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Tuntutan serikat buruh Jawa Tengah (Jateng) soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen jauh dari harapan. Bahkan UMK di 35 daerah yang ditetapkan Kamis (30/11/2023) hari ini, kenaikannya tidak sampai menyentuh 8 persen.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah mengumumkan UMK 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK dituangkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun besaran UMK yang ditetapkan di 35 daerah di Jateng, tidak ada satu pun daerah yang mengabulkan tuntutan buruh. Serikat buruh menolak penetapan UMK berdasarkan PP 51/2023 dan menuntut kenaikan sebesar 15 persen.

Dalam SK Gubernur Jateng tersebut, ada dua daerah yang tidak menggunakan PP 51/2023. Yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. UMK di dua daerah ini pula yang tercatat mengalami kenaikan tertinggi.

UMK Kabupaten Jepara tahun 2024 naik 7,8 dari tahun lalu dan kini menjadi Rp 2.450.915. Adapun UMK Kota Semarang naik sebesar 6 persen dari tahun 2023 lalu. UMK di Kota Lunpia yang kini menjadi Rp 3.243.969 ini juga tercatat sebagai UMK tertinggi.

Selain Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, besaran UMK di 33 daerah Jateng lainnya mengalami kenaikan di bawah 5 persen karena menggunakan perhitungan PP 51/2023. Adapun UMK yang paling rendah yaitu Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.038.005.

Pj Gubernur Jateng Tetapkan UMK

Penetapan UMK 2024 berdasarkan Surat Menaker Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Indoraya.news, Kamis (30/11/2023).

Adapun UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. UMK ditetapkan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandas Nana Sudjana.

Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen

Bersamaan dengan penetapan UMK Tahun 2024, ratusan buruh dari berbagai daerah melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (30/11/2023) sore.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Luqmanul Hakim mengatakan, pada puncak aksi kali ini, pihaknya menuntut UMK di 35 kabupaten/kota naik sebesar 15 persen.

“Kita meminta kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng sebesar minimal 15 persen. Itu berdasarkan formulasi dari inflasi, pertumbuhan ekonomi itu dikali alfa, dan komponen hidup layak (KHL),” katanya saat dihubungi Indoraya.news, Kamis (30/11/2023) siang.

Dia meminta Pj Gubernur Jateng agar tidak menggunakan formula PP 51/2023 dalam penetapan UMK. Jika menggunakan aturan ini, kata Luqmanul, kenaikan UMK hanya di bawah 5 persen.

“Karena PP 51/2023 satu menurut kawan-kawan buruh secara sistematis memiskinkan mereka. Mana mungkin pertumbuhan ekonomi 5,8 persen tapi kenaikan upah hanya diangka 3 hingga 4 persen,” katanya.

Dalam aksi ini, serikat buruh juga ingin bertemu dengan Pj Gubernur mengenai UMK. Namun menurut Luqmanul, Nana Sudjana selaku kepala daerah tidak punya iktikad baik untuk mengabulkan konsep kenaikan upah 15 persen yang telah diusulkan sebelumnya.

“Janji beliau adalah bagaimna membahas konsep secara rinci dari yang kita sampaikan kan seperti itu. Sampai detik ini tidak ada itikad baik dari Pj Gubernur untuk membahas konsep dari kawan-kawan serikat pekerja,” tandas Luqmanul.

Share This Article
Leave a comment