INDORAYA – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng mencapai Rp 2,2 triliun.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penagihan kepada para wajib pajak untuk melunasi tanggungannya.
“Masih Rp 2,2 triliun yang ini harus kami validasi apakah benar-bener kondisi kendaraannya masih ada. Jadi kami akan validasi lagi kendaraan yang memang masih menjadi potensi di Jateng,” katanya kepada Indoraya.news, belum lama ini.
Menurutnya, banyaknya jumlah tunggakan disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang masih minim dalam membayar pajak. Padahal, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jateng nomor dua nasional dengan presentase 70 persen.
“Tingkat kepatuhan di nasional memang perlu ditingkatkan, Jateng ranking 2 se-Indonesia dari data Jasa Raharja. Angkanya 70 persen maka ini sebetulnya satu hal yang harus kita dorong bersama-sama,” beber Danang.
Untuk menagih pajak kendaraan yang belum dibayarkan, Bapenda Jateng berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Salah satunya bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melakukan razia.
“Berdasarkan audit BPK, angkanya masih 2,2 triliun yang harus kita validasi kita edukasi supaya patuh, termasuk dengan razia kepolisian di jalan. Intinya untuk mengembalikan kesadaran masyarakat bahwa pajak motor penting karena digunakan untuk pembangunan,” katanya.
Selain itu, Bapenda Jateng juga menghadirkan program pemulihan pajak. Seperti program Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima yang berlaku mulai 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.
Ada juga program yang masih berjalan yaitu Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II). Untuk program ini sudah dibuka mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.
“Siapa tahu masyarakat yang tidak patuh ini dalam kesulitan, siapa tahu butuh dukungan. Ini kemudian kita berikan dalam bentuk yang dikenal pemutihan,” ungkap Danang.
Tidak hanya itu saja, Bapenda Jateng saat ini juga mengembangkan Samsat Badan Usaha Milik Digital Mandiri (Budiman) di Kantor Layanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal tersebut agar masyarakat di pelosok desa mudah membayar pajak.
“Maka Samsat Budiman menjadi intervensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini untuk mendekatkan layanan pada masyarakat. Dengan Samsat Budiman masyarakat lebih mudah membayar pajak,” tandas Danang.
Di luar itu, berdasarkan catatan Bapenda, realisasi PKB Jateng hingga saat ini baru mencapai 69 persen atau 4,1 triliun dari target. Pada tahun 2023 ini, target realisasi PKB yang sudah disepakati Pemprov dan DPRD Jateng yaitu sebesar Rp 6,02 triliun.


