INDORAYA – Tulang paha Wisnu Indra Kusuma (30), seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang mengalami retak akibat ditarik oleh salah satu ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang membuatnya jatuh terjengkang.
Wisnu mendapat perlakuan represi dari ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana saat wawancara soal kasus perundungan di PPDS Undip usai Rakernas ASKOMPSI di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis (26/9/2024). Kakinya ditarik hingga dia jatuh dan terjengkang ke belakang.
Akibat kejadian itu, tulang femur atau bagian belakang paha Wisnu mengalami retak setelah dia rontgen di RS Dr Kariadi, Jumat (27/9/2024). Wisnu juga melakukan pemeriksaan lanjutan di RS Siloam Semarang, Jalan MT Haryono, Sabtu (28/9/2024).
“Tampak kasat mata hasil rontgen itu tak ada apa-apa, ya normal lah. Tetapi setelah dicek dokter detail ada retak tipis di bagian belakang paha saya. Retaknya di bawah luka saya yang pernah fraktur,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/9/2024).
Dengan kondisi ini, Wisnu mengatakan bahwa dokter yang memeriksanya menyarankan dia untuk istirahat selama satu minggu. Wisnu juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang berat.
“Dokter Randy Presly Octavianus yang memeriksa saya meminta saya harus istirahat paling lama seminggu, dan agar menghindari aktivitas yang berat-berat dulu,” ungkap dia.
Wisnu menceritakan, sebelumnya pada tahun 2012 dia pernah mengalami kecelakan hingga patah tulang dan kakinya dipasang pen. Luka yang dialaminya akibat tindakan ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah tersebut teletak pada pen yang ada di kakinya.
“Saya pernah fraktur di femur karena kecelakaan pada 2012. Saat itu dioperasi pasang pen di RSU Kustati Solo. Tetapi, dokter bilang itu masih aman karena pen yang terpasang di femur saya kondisinya ternyata masih cukup bagus dan kuat,” ucap dia.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menyayangkan tindakan represi yang dilakukan oleh salah satu ajudan Pj Gubernur Jateng terhadap Wisnu Indra Kusuma. Pasalnya seorang jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi UU.
Bidang Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf mengatakan, dalam pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” katanya.
Dia melanjutkan, dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers, lanjut Davi, pers nasional juga tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sedangkan ayat 3 menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak dalam melakukan kerja jurnalistik.
“Sedangkan pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ungkap Dafi.
Tindakan ajudan Pj Gubernur Jateng terhadap wartawan ini bukan hal pertama. Ajudan Nana Sudjana kerap menghalang-halangi wartawan yang ingin wawancara, mulai dari disikut, ditarik-tarik, dicubit, atau didorong-dorong, ada pula kamera wartawan yang ditutupi.