Tukang Pijat Yang Cabuli Siswi SMP, Berhasil Dibekuk Polres Salatiga

Panji Bumiputera
24 Views
5 Min Read

INDORAYA – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria berinisial TAW (47) warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran), siswi SMP berusia 14 tahun.

 

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat diduga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban dengan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba.

 

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk memantapkan dalam melakukan aksi mesumnya ini adalah dengan cara meyakinkan bahwa dirinya bisa membuat korban berprestasi.

 

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat korban bersama orang tuanya mendatangi pelaku yang membuka praktik pijat sangkal putung. Mereka meminta bantuan untuk dilakukan pengobatan sebanyak tiga kali.

 

“Selanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” ungkap AKBP Indra.

 

Didalam kamar, lanjut dia, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.

 

“Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang,” terang Indra.

 

Menurut Kapolres, tersangka berdalih mengadakan “ritual” tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.

 

“Selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga,” lanjutnya.

 

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak.

 

Menurut AKBP Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan Bunga.

 

“Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami,” tegasnya.

 

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

 

“LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” ungkapnya.

 

LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan terkait kasus ini.

 

“Sementara untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak. Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak,” kata Samsul.

 

Dilanjutnya, kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa setiap anak harus tetap dalam pengawasan, meskipun untuk kepentingan berobat yang membutuhkan penanganan serius.

 

“Orang tua harus mendampingi dan melihat untuk mengetahui kondisi anak di dalam kamar saat menerima pengobatan,” pungkasnya

 

Atas perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Salatiga dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

 

Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media pelaku mengaku sudah membuka praktik pijat tersebut selama belasan tahun. Ia menyebut, alasan ia melakukan pencabulan tersebut dikarenakan agar minyak yang dioleh merata ke seluruh badan.

 

“Praktik sangkal putung dan pengobatan alternatif sudah 13 tahun. Itu sebenarnya saya cuma mengurut tapi sampai kemaluannya. Saya urut semua badan karena sudah kena minyaknya,” bebernya.

Share This Article