INDORAYA – Sebanyak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di depan RS Wongsonegoro harus menerima kenyataan pahit. Kiosnya tempat berjualan kemarin ditertibkan Satpol PP Kota Semarang.
Langkah ini diambil pada Senin (21/11) karena keberadaan PKL tersebut melanggar aturan lantaran berdiri di depan RS Wongsonegoro, Jalan Fatmawati, Mangunharjo, Tembalang. Tindakan ini dilakukan karena PKL telah berulang kali ditertibkan. Sebelumnya pada Rabu (16/11/2022) lalu para PKL itu telah ditertibkan.
Tim Satpol PP datang sekitar pukul 11.00. Saat penertiban, para PKL sedang melayani para pembeli. Petugas langsung menyita meja, kursi, gerobak dan lain lain. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penindakan karena daerah tersebut memang daerah larangan untuk berdagang.
Hal ini karena wilayah sekitar RS WN tak boleh ada pedagang. “Selain itu, penindakan juga berdasar amanat Perda Kota Semarang no 3 tahun 2018 tentang PKL,” kata Fajar.
Dijelaskannya, pada perda tersebut jelas bahwa PKL dilarang mendirikan bangunan di atas saluran air. Namun nyatanya mereka mendirikan bangunan diatas saluran air. Selain itu, kata dia, penindakan juga karena aduan masyarakat yang resah dengan adanya PKL diatas saluran air.
“Depan rumah sakit RS Wongsonegoro kan jelas daerah larangan untuk berdagang. Ya kalau mereka bandel, pasti kita tertibkan. Daerah rumah sakit jelas tidak boleh untuk dagang. Jadi hari ini kita tindak mereka karena bandel,” ucapnya
Kepala Seksi Operasi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo mengatakan tujuh PKL ini adalah “pemain lama”. “Itu mereka pemain lama. Habis ditertibkan datang lagi. Kita akan rutin yustisi disini,” tegas dia
Seorang pedagang enggan disebut namanya mengaku berdagang di wilayah itu karena tuntutan ekonomi. “Gimana lagi ya. Soalnya butuh untuk makan sehari-hari dan sekolah anak,” kata seorang pedagang. (hms)


