INDORAYA – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump diminta menyerahkan diri paling lambat Jumat (25/8/2023), sesuai surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Jaksa Distrik Fulton County, Fani Wilis. Trump didakwa “berkonspirasi untuk mengubah hasil” pemilu secara tidak sah.
Salah satu penegak hukum senior yang mengetahui hal ini mengatakan bahwa eks presiden sekaligus bakal capres itu akan menyerahkan diri antara Kamis (24/8/2023) dan Jumat (25/8/2023).
Pada Senin (14/8/2023) lalu, Jaksa Wilis juga mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Trump dan 18 terdakwa lainnya, yang dituduh berupaya menggagalkan hasil pemilu Georgia pada 2020 lalu.
Pengadilan Fulton County mendakwa Trump dengan 13 dakwaan mencakup tuduhan pemerasan. Selain itu, ia juga didakwa enam dakwaan konspirasi dengan beberapa orang lain soal pemilih palsu di Georgia.
Tuduhan lainnya terkait dengan Trump dan pengacara John Eastman yang diduga mengajukan dokumen palsu dalam kasus pengadilan federal di Georgia.
Negosiasi antara tim pengacara Trump dan Jaksa Wilis diperkirakan bakal berlanjut hingga pekan ini, menjelang batas waktu penyerahan diri. Waktu tepat soal kapan anggota Partai Republik itu menyerahkan diri hingga kini masih belum jelas.
Kendati begitu, penyerahan diri Trump diperkirakan terjadi di pekan yang sama dengan debat presiden Partai Republik untuk kandidat calon presiden 2024 yang bakal digelar pada Rabu (23/8/2023).