Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Transmisi Lokal Omicron Meningkat, Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpendek
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Transmisi Lokal Omicron Meningkat, Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpendek

By Kartika Ayu
Rabu, 02 Feb 2022
Share
2 Min Read
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Setkab.go.id)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat sudah mengikuti vaksinasi dosis lengkap.

Perubahan strategi ini dilakukan, karena saat ini kasus Covid-19 varian Omicron dari transmisi lokal lebih tinggi dibandingkan imported case.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, belum lama.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, sudah mendapat vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” kata Luhut, seperti dirilis Setkab.go.id.

Diungkapkan Luhut, kebijakan ini diambil karena sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN, merupakan varian Omicron. Selain itu berbagai riset menunjukkan, bahwa masa inkubasi varian Omicron berada di kisaran tiga hari.

“Langkah menurunkan hari karantina ini, juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN, akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter), seiring dengan kebutuhan isoter, yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujar Menko.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali. Hal ini untuk menggencarkan ekonomi Bali, yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN yang bukan pekerja migran Indonesia. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” pungkasnya. (IR)

TAGGED:Heri Pudyatmoko
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Bupati Pati Ditangkap KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan Selasa, 20 Jan 2026
  • Jelang Ramadan, Pemprov Jateng Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Meski Cuaca Ekstrem Selasa, 20 Jan 2026
  • Tanggapi OTT Bupati Pati, Wagub Jateng Dukung KPK Tegakkan Hukum Selasa, 20 Jan 2026
  • Tembus Rp5,81 Triliun, Realisasi Pendapatan Kota Semarang 2025 Tak Mencapai Target Selasa, 20 Jan 2026
  • Minimalisir Kecelakaan Warga, 528 Lampu Jalan Umum Dipasang di Rembang Selasa, 20 Jan 2026
  • Bajaj Hadirkan Senyum Anak Difabel Lewat Transportasi Inklusif di Semarang Selasa, 20 Jan 2026
  • Dua Mahasiswa Magister Teknik Lingkungan Undip Raih Beasiswa Riset Mikroplastik di Jepang Selasa, 20 Jan 2026

Berita Lainnya

Nasional

Menteri ATR/BPN Pastikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera Dipulihkan Gratis

Senin, 19 Jan 2026
Nasional

Banjir Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan Dana Tiket Rp3,5 Miliar ke Penumpang

Senin, 19 Jan 2026
Nasional

Pembangunan Huntara Aceh Hampir Rampung, Progres Capai 97 Persen di Aceh Timur

Minggu, 18 Jan 2026
Nasional

Pemerintah Siapkan BUMN Baru Khusus Tekstil, Danantara Digelontorkan Dana Rp100 Triliun

Rabu, 14 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?