Ad imageAd image

Transmisi Lokal Omicron Meningkat, Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpendek

Kartika Ayu
11 Views
2 Min Read
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Setkab.go.id)

INDORAYA – Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat sudah mengikuti vaksinasi dosis lengkap.

Perubahan strategi ini dilakukan, karena saat ini kasus Covid-19 varian Omicron dari transmisi lokal lebih tinggi dibandingkan imported case.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, belum lama.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, sudah mendapat vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” kata Luhut, seperti dirilis Setkab.go.id.

Diungkapkan Luhut, kebijakan ini diambil karena sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN, merupakan varian Omicron. Selain itu berbagai riset menunjukkan, bahwa masa inkubasi varian Omicron berada di kisaran tiga hari.

“Langkah menurunkan hari karantina ini, juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN, akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter), seiring dengan kebutuhan isoter, yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujar Menko.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, mulai 4 Februari mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali. Hal ini untuk menggencarkan ekonomi Bali, yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN yang bukan pekerja migran Indonesia. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” pungkasnya. (IR)

Share This Article