Ad imageAd image

Transaksi Pembayaran Pajak Motor via Bank Jateng Tembus Rp17,9 Miliar

Athok Mahfud
2 Views
2 Min Read
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Kabupaten Klaten, Sabtu (13/12/2024) malam. (Foto: Pemprov Jateng)

INDORAYA – Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan via Bank Jateng pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono mengatakan, pada 2024 ini ada sekitar 55.359 transaksi dengan nominal pajak sebesar Rp17,9 miliar.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 22.500 transaksi dengan nominal Rp7,2 miliar.

“Sebagai apresiasi, malam ini kita undi 14 nasabah yang mendapatkan hadiah 14 sepeda motor,” kata Oni saat Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Kabupaten Klaten, Sabtu (13/12/2024) malam.

Mereka merupakan wajib pajak yang membayar secara elektronik melalui internet Bank Jateng, BIMA Mobile Bank Jateng dan Laku Pandai.

Oni berharap, tahun-tahun ke depan jumlahnya terus meningkat dan dapat menembus nominal Rp100 miliar. Hal itu tentu saja didorong dengan penerapan opsen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak kendaraan bermotor secara elektronik menggunakan aplikasi BIMA dan Laku Pandai.

Pembayaran pajak secara elektronik tersebut sudah dilakukan sejak 2023. Dalam praktiknya Pemprov Jateng menggandeng Bank Jateng dan juga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pembayaran secara elektronik tersebut dinilai lebih akuntabel.

“Pendapatannya pasti masuk ke kas daerah, karena itu transfer langsung ke rekening. Uang dari objek pajak langsung masuk ke kasir Bank Jateng. Bendahara hanya bertugas mencatat,” ujar dia.

Pihaknya meminta Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) agar bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran secara elektronik. Konsep ini selain menjaga akuntabilitas, juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Sumarno, meningkatnya kepatuhan pajak berarti meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

“Pajak kendaraan bermotor punya porsi besar dalam sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Dia juga menyinggung penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Januari 2025. Konsep itu lebih mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

“Kami optimistis bahwa kolaborasi dengan kabupaten/kota ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kepatuhan meningkat, tentu saja pendapatan kabupaten/kota bisa meningkat, sehingga pendanaan pembangunan bisa meningkat,” ungkapnya.

Share This Article