INDORAYA – Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di Kabupaten Semarang. Seorang pria berinisial SA (32) diduga menganiaya teman perempuannya setelah ajakan berhubungan badan ditolak. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bergas, dan kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Polres Semarang bergerak cepat menangani kasus ini. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (14/12/2025), kurang dari empat jam setelah kejadian penganiayaan yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Satreskrim, untuk korban dalam keadaan sadar, dan sudah dilarikan ke RS Ken Saras untuk mendapatkan tindakan medis,” kata Ainy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
Sementara itu, Kapolsek Bergas AKP Harjono SH menjelaskan, penanganan kasus penganiayaan terhadap korban perempuan tersebut dilakukan oleh Polsek Bergas dengan dukungan Satreskrim Polres Semarang.
“Korban diketahui bernama AE (24), warga Kabupaten Temanggung, dan pelaku berinisial SA (32), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Harjono.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal. Sebelum kejadian, korban bersama seorang rekan perempuannya berkumpul dengan tiga pria, termasuk pelaku. Dalam pertemuan tersebut, ketiga pria mengonsumsi minuman keras di wilayah Pringapus.
“Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, korban bersama satu rekan wanitanya berkumpul bersama tiga pria, termasuk pelaku dan ketiga pria ini minum-minuman keras di daerah Pringapus,” ujarnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diantar pulang ke tempat kosnya di kawasan Macan Mati Klepu, Kecamatan Pringapus. Namun, beberapa jam kemudian, pelaku mendatangi kos korban yang telah ia ketahui sebelumnya.
“Setelah korban masuk ke kamar, pelaku yang sudah tahu kos korban, lalu datang ke kos korban. Sekitar jam 04.00 WIB pagi, tetangga kos mendengar keributan dari kamar korban,” jelasnya.
Keributan tersebut membuat warga sekitar dan pemilik kos mendatangi kamar korban. Pintu kamar pun didobrak setelah terdengar teriakan minta tolong.
“Setelah korban berdarah, lalu pelaku berhasil melarikan diri dengan melompat pagar ke arah kebun di belakang kos,” tuturnya.
Korban kemudian segera dilarikan ke RS Ken Saras untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka di bagian kepala dan wajah. Sementara itu, pemilik kos melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas.
Usai menerima laporan dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Polsek berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak tanah kosong di pinggir sungai,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
“Pelaku tega menganiaya korban karena korban menolak diajak berhubungan suami istri sama pelaku.Dan pelaku jengkel serta di bawah pengaruh alkohol, sehingga nekat menganiaya korban,” terangnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban masih dalam perawatan intensif.


