INDORAYA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit yang terlibat dalam praktik j#d1 online. Data mengenai keterlibatan ribuan prajurit ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait yang masalah j#d1 online, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto usai Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Data yang diterima dari PPATK mencakup informasi sepanjang tahun 2024. Yusri menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada prajurit tersebut bervariasi, mulai dari tindakan disiplin hingga pidana.
“Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Inspektur Jenderal TNI, Mayjen Alvis Anwar, menyatakan keraguan terhadap data PPATK yang menyebutkan ada sekitar 97 ribu anggota TNI dan Polri terlibat dalam j#d1 online. Meski begitu, TNI tetap mendalami data tersebut dengan melibatkan satuan siber.
“Terus terang ini angkanya bisa jadi iya, tetapi bisa saja tidak sebesar itu. Karena menurut data yang terakhir tidak sampai angka 97 ribu. Tetapi kami tidak menolak angka tersebut,” kata Alvis.
“Kami mempunyai satuan siber TNI, mempunyai badan yang berkaitan dengan ini, siber ini juga di BAIS TNI, di angkatan juga ada, tentu lembaga-lembaga ini kita memanfaatkan semaksimal mungkin, untuk paling tidak langkah awal kita melihat seberapa besar sebenarnya angkanya tersebut,” imbuhnya.