“Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primair Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
“Membebaskan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primair dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama,” tambahnya.
- Advertisement -
Aleksander menuturkan tim penasihat hukum sependapat dengan dakwaan ketiga terkait Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menyembunyikan kematian. Namun, karena dakwaan disusun secara kumulatif, menurut Aleksander, seluruh dakwaan haruslah ditolak.
“Kami sependapat dengan dakwaan ketiga oditur militer tinggi, yaitu Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Aleksander.
“Namun demikian, oleh karenanya dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif, maka oleh karena dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” imbuhnya.
Aleksander meminta majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan terhadap Kolonel Priyanto dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Aleksander juga berharap kliennya dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
“Menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan bahwa dakwaan oditur militer tidak dapat diterima,” tutur Aleksander.
“Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya,” imbuhnya.
Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan, hari ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” imbuhnya.
Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(FZ)