Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: TNI AL Gagalkan Sindikat Jual Ginjal Rp600 Juta ke India
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

TNI AL Gagalkan Sindikat Jual Ginjal Rp600 Juta ke India

By Redaksi Indoraya
Selasa, 12 Nov 2024
17 Views
3 Min Read
Ilustrasi tersangka (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan rencana sindikat jual beli organ ginjal manusia melalui penerbangan Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (9/11/2024).

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan salah satu penumpang di imigrasi di bandara.

Saat itu, kata Dani, salah satu WNI berinisial AFH (31) datang untuk clearance passport ke konter keberangkatan Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian. AFH datang menuju konter 5.

AFH mengaku tujuan akhir perjalanan menuju New Delhi India dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur, kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.

“Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya,” kata Dani dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

Saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant.

Dani mengatakan saat itu terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone.

Kemudian ditemukan percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan. Petugas lalu memerintahkan total lima orang untuk diperiksa.

Kelimanya adalah AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia.

“Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan lima WNI untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” katanya.

Setelah pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan terduga pelaku berencana transplantasi satu buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta.

“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” ujarnya

Selanjutnya Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.

“Atas tindakannya ini, lima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.

TAGGED:Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juandasindikat jual ginjalTNI AL

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

DaerahHukum Kriminal

Jepara Serius Perangi Judol: ASN Terjerat, Dana Korupsi Ludes di Layar Gawai

Kamis, 26 Jun 2025
DaerahHukum Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan Laggi dalam Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum Kriminal

Modus “Hallo Dek”, Pria Asal Jepara Tipu Tiga Wanita dan Gelapkan Motor

Selasa, 03 Jun 2025
Hukum KriminalSemarang

Penipuan Berkedok Penculikan, Pelaku Minta Tebusan Rp80 Juta Lewat WhatsApp

Kamis, 29 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account