INDORAYA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), Selasa (28/5/2024).
Merespon kebijakan tersebut, Universitas Negeri Semarang (Unnes) tidak memberlakukan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada tahun ini.
“Selain itu, kami berkoodinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengenai dinamika aturan UKT. Maka dari itu, Unnes mengumumkan bahwa pada tahun 2024 tidak memberlakukan kenaikan UKT dan IPI,” jelas rektor Unnes, S. Martono, Selasa (28/5/2024).
Martono mengatakan, sebagai perguruan tinggi negeri yang taat azaz, yakni berkomitmen mewujudkan pendidikan berkualitas dan terjangkau sebagai ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Aturan teknis sebagai konsekuensi dari hal tersebut akan segera diumumkan melalui media resmi Unnes,” beber dia.
Sementara itu, Kepala UPT Humas Unnes, Rahmat ketika dikonfirmasi mengenai calon mahasiswa yang mengundurkan diri akibat UKT dan IPI sangat tinggi. Dia menyatakan hingga sampai saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut.
“Sejauh ini kami belum menerima surat pengunduran diri dari calon mahasiswa karena alasan UKT atau IPI. Untuk pembayaran UKT semester 1 bagi mahasiswa yang diterima melalui SNBP sudah difasilitasi pembayaran secara bertahap. Selain itu, pada semester 2 mahasiswa juga dapat melakukan peninjauam ulang UKT. IPI kan hanya untuk mahasiswa yang diterima seleksi mandiri. Adapun proses seleksi mandiri belum dimulai,” papar Rahmat.