INDORAYA – Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald kembali mencuat. Seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) mengaku menjadi korban dan secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Laporan tersebut diajukan Agnes bersama kuasa hukumnya, Jajang, dan telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Proses pelaporan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026).
“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” kata Jajang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Jajang menjelaskan, kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan praktik penipuan tersebut. Kerugian yang dilaporkan berasal dari satu korban saja.
“Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp 1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,” ujar Jajang.
Agnes sendiri mengaku telah berkecimpung di dunia kripto selama sekitar lima tahun. Ia mengenal Timothy Ronald melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya tertarik bergabung dalam aktivitas trading yang ditawarkan.
“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal, dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu,” ucap Agnes.
Ia juga mengungkapkan adanya penawaran dengan janji keuntungan tinggi yang diterimanya di awal, namun tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami.
“Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuman tidak seperti dengan realitanya yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya nggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih,” katanya.
Sebelumnya, laporan serupa juga dilayangkan oleh seorang pria bernama Younger. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti aktivitas trading kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada. Younger mengaku tertarik bergabung setelah melihat gaya hidup mewah Timothy Ronald di media sosial.
“Si TR (Timothy Ronald) ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Nah, saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah, itu saya tergiur,” kata Younger setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).
Younger kemudian bergabung dengan Akademi Kripto, platform edukasi aset kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama Kalimasada. Untuk bergabung, ia harus membayar biaya puluhan juta rupiah.
“Member-nya itu bukanlah harga murah loh. Saya beli awal Rp 9 juta. Terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp 39 juta. Total ya saya habis di Rp 50-an (juta) lah kurang lebih, kurang lebihnya untuk member,” ujarnya.
Menurut Younger, terdapat janji keuntungan hingga 500 persen dari modal yang ditanamkan. Namun dalam praktiknya, ia justru mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Polda Metro Jaya memastikan saat ini tengah mendalami seluruh laporan dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan influencer Timothy Ronald. Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (12/1).
Sementara itu, hingga kini Timothy Ronald belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan detikcom melalui pesan langsung (DM) Instagram juga belum mendapatkan respons.


