Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Korban Klaim Alami Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Korban Klaim Alami Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar

By Redaksi Indoraya
Selasa, 20 Jan 2026
Share
4 Min Read
timothy ronald
SHARE

INDORAYA – Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald kembali mencuat. Seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) mengaku menjadi korban dan secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Laporan tersebut diajukan Agnes bersama kuasa hukumnya, Jajang, dan telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Proses pelaporan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026).

“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” kata Jajang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Jajang menjelaskan, kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan praktik penipuan tersebut. Kerugian yang dilaporkan berasal dari satu korban saja.

“Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp 1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,” ujar Jajang.

Agnes sendiri mengaku telah berkecimpung di dunia kripto selama sekitar lima tahun. Ia mengenal Timothy Ronald melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya tertarik bergabung dalam aktivitas trading yang ditawarkan.

“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal, dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu,” ucap Agnes.

Ia juga mengungkapkan adanya penawaran dengan janji keuntungan tinggi yang diterimanya di awal, namun tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami.

“Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuman tidak seperti dengan realitanya yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya nggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih,” katanya.

Sebelumnya, laporan serupa juga dilayangkan oleh seorang pria bernama Younger. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti aktivitas trading kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada. Younger mengaku tertarik bergabung setelah melihat gaya hidup mewah Timothy Ronald di media sosial.

“Si TR (Timothy Ronald) ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Nah, saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah, itu saya tergiur,” kata Younger setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).

Younger kemudian bergabung dengan Akademi Kripto, platform edukasi aset kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama Kalimasada. Untuk bergabung, ia harus membayar biaya puluhan juta rupiah.

“Member-nya itu bukanlah harga murah loh. Saya beli awal Rp 9 juta. Terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp 39 juta. Total ya saya habis di Rp 50-an (juta) lah kurang lebih, kurang lebihnya untuk member,” ujarnya.

Menurut Younger, terdapat janji keuntungan hingga 500 persen dari modal yang ditanamkan. Namun dalam praktiknya, ia justru mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Polda Metro Jaya memastikan saat ini tengah mendalami seluruh laporan dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan influencer Timothy Ronald. Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (12/1).

Sementara itu, hingga kini Timothy Ronald belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan detikcom melalui pesan langsung (DM) Instagram juga belum mendapatkan respons.

TAGGED:aheadlineKasus penipuan trading kriptopenipuan trading kriptoTimothy Ronald
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?