INDORAYA – Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hakim panel 1 yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.
Tim paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen selaku peraih suara terbanyak pada Pilgub Jateng yakin bahwa permohonan sengketa Andika-Hendi akan ditolak hakim MK.
Hamdan Zoelva and Partner selaku kuasa hukum optimis menang dalam sidang MK ini. Pihaknya mengaku telah mempelajari isi materi yang diajukan pemohon.
“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut Zoelva juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.
“Jadi ini hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tandas Zoelva didampingi Tim Kuasa Hukum dari Jawa Tengah yang digawangi Agus Wijayanto.
Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.
“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.
Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK. Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.
“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkap Hamdan Zoelva.