Ad imageAd image

Tilang Uji Emisi Mobil Denda Rp500 Motor Rp250 Ribu Mulai 26 Agustus

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 890 Views
1 Min Read
Ilustrasi mobil (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Polda Metro Jaya mengatakan kendaraan roda empat tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu, dan motor ditilang sebesar Rp250 ribu mulai Sabtu (26/08/2023).

“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman Rabu (23/8/2023).

Latif mengatakan petugas akan ditempatkan di sejumlah titik jalan agar pelaksanaan tilang uji emisi tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas.

BACA JUGA:   Dokumen Penyelidikan Kasus Korupsi ESDM Bocor, MAKI Laporkan Oknum KPK Ke Polisi

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ucap Latif.

Tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota Jakarta.

Adapun tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” ucap Latif.

BACA JUGA:   Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi, Cari Korban Lewat Grup Facebook

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota Negara RI itu.

 

Share this Article
Leave a comment